Kamis, 02 Juni 2011

"Pacaran Itu Hukumnya HARAM"

Kita sebagai umat muslim sudah tahu kalau pacaran itu hukumnya haram. Bahkan, sebatas bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram pun hukumnya adalah haram. Tidak ada manfaat dari pacaran, malah banyak banget mudhorotnya. Seperti mengganggu pelajaran, membuang-buang waktu, membuang-buang uang, rentan hamil di luar nikah dan sebagainya.

Pacaran itu hukumnya haram walau kamu berdalih pacaran jarak jauh sehingga tidak mungkin kontak fisik dan sebagainya. Walau kamu mencari-cari dalil yang bisa menghalalkan pacaran dan sebagainya. Sebagaimana ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra ayat 32)

Di ayat ini tertulis bahwa janganlah kita mendekati zina. Jangan mendekati zina itu berarti jangan pacaran, karena zina (baca: seks bebas) pasti dimulai dari pacaran. Pacaran itu kan identik dengan pegang-pegangan tangan, pelukan, bahkan ciuman dan ujung-ujungnya bisa jadi hamil di luar nikah… Iiih, naudzubillah…

Zina itu sendiri terdiri atas beberapa jenis. Zina mata, zina tangan, zina kaki, zina telinga, zina mulut, zina hidung, zina kemaluan, dan zina hati. Jadi walaupun pacaran jarak jauh, yakin bisa menjaga hati?

Atau mungkin sebatas telepon. Suara wanita itukan hukumnya adalah aurat jika didengar oleh yang bukan mahram. Tidak mungkin kan, di telepon kamu tidak mendengar suaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar