Rabu, 30 Mei 2012

HUKUM MENYENTUH WANITA NON MAHRAM DALAM TINJAUAN ISLAM

MENYENTUH WANITA NON MAHRAM DALAM TINJAUAN ISLAM
KAJIAN FIQH HADITS [1]
Diterjemahkan dan disusun oleh : Abu Shafa Luqmanul Hakim

Muqaddimah
Segala puji hanya untuk Allah semata, Rabb sekalian alam, pemilik segala kemuliaan dan keutamaan serta menetapkannya untuk makhluq yang dipilihnya. Shalawat dan Salam untuk sang manusia pilihan, yang diutus dengan agama dan mukjizat abadi, yaitu Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wasallam-, semoga keselamatan dan kesejahteraan senantiasa tercurah untuk beliau, para keluarga dan sahabatnya, serta seluruh umatnya yang gigih meniti jalannya sampai hari kiamat datang menjelang.
Ikhwah yang dirahmati Allah, sesungguhnya orang yang mengkaji alqur'an dan sunnah akan memahami dengan gamblang tentang perhatian agama islam yang besar  terhadap hak-hak wanita, mensyariatkan hukum-hukum untuk menjaga kemuliaannya, menurunkan penjelasan dari alqur'an maupun sunnah untuk melanggengkan kesucian mereka, bak sang ratu cantik nan jelita yang terjaga dari kotoran, ibarat permata yang tidak sembarang tangan bisa menikmati dan menyentuhnya, padahal pada jaman jahiliyah wanita hanyalah barang yang diwariskan turun temurun, mereka ibarat sampah yang tidak dikehendaki kehadirannya, bahkan wanita merupakan simbol aib yang harus dienyahkan dari muka muka ini, maka tidak mengherankan apabila lisan takjub Umar bin Khatthab –radiyallahu 'anhu- mengatakan:
وَاللَّهِ إِنْ كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا ، حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَمَ
Artinya: Demi Allah, sesungguhnya kami di jaman jahiliyah tidak menganggap wanita sesuatu yang patut untuk dimuliakan, sampaikan Allah menurunkan –tentang hak mereka- penjelasan, dan membagi –warisan- untuk mereka.[2]
            Namun, di era modern ini, keindahan hukum Islam terkait dengan hak-hak wanita mulai terkoyak, kemuliaan yang ditawarkan Islam kepada mereka mulai ternoda, bahkan persepsi jahiliyah tentang wanita berkibar kembali, ironisnya pengibarnya adalah kader-kader kaum muslimin sendiri. Mungkin penyebabnya adalah kebodohan yang menyelimuti umat ini, sehingga mengaburkan penjelasan Ilahi terkait masalah ini, atau termakan syubhat-syubhat murahan yang ditebarkan para musuh islam, demi menghancurkan agama yang mulia ini.
            Salah satu masalah yang mulai samar di tengah kaum muslimin terkait interaksi dengan wanita non mahram [asing] adalah tentang menyentuh atau berjabat tangan dengan wanita. Hal ini termasuk salah satu as-sunnah al-mahjurah [sunnah yang ditinggalkan] di tengah kaum muslimin, sungguh sangat marak di tengah kaum muslimin fenomena berjabat tangan dengan wanita non mahram, menganggap hal ini adalah lumrah, bahkan kening mereka akan mengerut penuh keheranan bila menjumpai segelintir kaum muslimin yang enggan menyambut uluran tangan wanita non mahram mereka, Allah Musta'an wa ilaihit tuklan.
            Berangkat dari fenomena di atas, maka kami berhasrat untuk menjelaskan tentang masalah ini dengan metode kajian hadits dan fiqh terkait dengan masalah ini, demi menghidupkan kembali sunnah Nabi yang mulai redup ditinggalkan para pengikutnya. Adapun manhaj kami dalam artikel ini, maka kami akan berupaya untuk mentakhrij hadits-hadits yang kami nukil dalam makalah ini, jika hadits tersebut diriwayatkan oleh al-imam al-Bukhari dan Muslim atau salah satu dari mereka berdua, maka kami tidak akan berpanjang lebar dalam mentakhrijnya, namun apabila hadits tersebut diriwayatkan oleh selain mereka berdua, maka kami akan mencoba untuk mentakhrijnya dan menyertakan komentar [hukum] para ulama terhadap hadits-hadits tersebut. Dan karena makalah ini juga memuat kajian fiqh, maka kami juga akan menukil perkataan dan pendapat para ulama kita terkait makna dari hadits-hadits yang kami nukil, wallahu muwaffiq.
            Ikhwah yang dirahmati Allah, demi memudahkan penyusunan dari makalah ini, maka kami akan membagi makalah ini dalam dua point, Pertama: Hukum Menyentuh Dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Asing, Kedua: Menjawab Syubhat.
            Point-point inilah yang akan kami bahas dalam makalah yang ringkas ini, demi menghidupkan kembali sunah Rasulullah yang telah mulai asing di tengah umat islam, semoga Allah senantiaasa mencurahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita.


Pertama: Hukum Menyentuh dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Asing
            Mungkin mayoritas kaum muslimin akan terhenyak keheranan jika kita mengatakan dengan tegas bahwa hukum menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita non mahram adalah haram, dan mungkin fenomena ini adalah lumrah untuk jaman ini, tentunya ketidaktahuan mereka tentang agama inilah yang menjadi pemicu kekagetan mereka, namun demikianlah faktanya, betapa banyak dalil yang ditegakkan oleh alqur'an dan sunnah untuk mentaqrir [menetapkan] tentang hal ini, namun karena makalah kita adalah kajian hadits fiqh maka kami hanya akan mendatangkan dalil dari hadits-hadits Nabi Muhammad –shallahu 'alaihi wasallam- saja.
Dalil yang pertama:
Sabda Nabi:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.

Takhrij Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Syaddad bin Sa'id Abu Thalhah ar-Raasibii, dan diperselisihkan darinya dua jalur periwayatan:
Jalur pertama: yang meriwayatkan darinya [Syaddad bin Sa'id] lewat jalur Abul Ala'
Yazid bin Abdullah bin Syihhir dari Ma'qil bin Yasar.
Jalur ini diriwayatkan dari Syaddad bin Sa'id oleh dua orang: yaitu 'Ali bin Nashr al-Jahdhami dan an-Nadhr bin Syumail, jalur ini dikeluarkan oleh ar-Ruuyaani dalam Musnadnya 2/219 no hadits 1283, beliau meriwayatkan hadits ini lewat jalur 'Ali bin Nashr dari bapaknya, dari Syaddad bin Sa'id, dari Abul 'Ala Yazid bin Abdullah bin Syihhir dari Ma'qil bin Yasar.
At-Thabrani [wafat tahu 360 H] meriwayatkan hadits ini dalam al-Mu'jam al-Kabir lewat jalur 'Ali bin Nashr al-Jahdhami 20/212, No Hadits: 487, dan lewat jalur an-Nadhr bin Syumail 20/211, No Hadits: 486.
Jalur kedua: yang meriwayatkan darinya [Syaddad bin Sa'id] lewat jalur Sa'id al-Juriirii dari Abul Ala' Yazid bin Abdullah bin as-Syikhir dari Ma'qil bin Yasar.
Jalur ini  diriwayatkan dari Syaddad bin Sa'id oleh Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi, dan jalur ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman 4/374, No Hadits: 5455, beliau meriwayatkan jalur ini dari al-Isfaathi dari Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi dari Syaddad bib Sa'id Abu Thalhah ar-Raasibii dari Sa'id al-Juriirii dari Abul 'Ala Yazid bin Abdullah bin as-Syikhir dari Ma'qil bin Yasar, dengan lafadz hadits yang sedikit berbeda.
Jika kita menilik perbedaan jalur periwayatan ini, maka kita akan berkesimpulan bahwa jalur periwayatan hadits yang pertama lebih kuat dari yang terakhir, hal ini disebabkan dua hal:
1. Perawi yang meriwayatkan dari Syaddad bin Sa'id lebih banyak, yaitu dua orang: 'Ali bin Nashr al-Jahdhami dan an-Nadhr bin Syumail.
2. Kualitas perawinya lebih baik, kami akan bahas di kajian sanad insya Allah.
Adapun jalur yang kedua, yang meriwayatkan dari Syaddad bin Sa'id adalah Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi, beliau adalah perawi yang lemah, Abu Hatim ar-Razi [wafat tahun 277 H] berkata: kami tidak meridhai Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi, padanya ada catatan miring [fiihi nadhor], Abu Zur'ah ar-Razi [wafat tahun 264 H] ketika ditanya tentangnya, beliau mengatakan: bukan perawi yang kuat, Abu Dawud berkata: saya tidak mengambil hadits darinya, ad-Dzahabi [wafat tahun 748 H] mengatakan tentangnya: padanya ada kelembekan [lemah], dan Ibnu Hajar [wafat tahun 852 H] mengatakan: lemah. Lihat terjemah [biografi] Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi dalam Tahdzibul Kamal 10/488, al-Mughnii [1/405], Taqribut Tahdzib 238.

Kajian Sanad:
1.        Nashr bin 'Ali bin Shuhbani bin Ubay al-Azdii al-Jahdhami, wafat tahun 250 atau 251 H. Ibnu Hajar mengatakan: terpercaya dan bisa menjadi hujjah.[3]
2.        Ali bin Nashr bin 'Ali bin Shuhbani bin Ubay al-Azdii al-Jahdhami, Abul Hasan al-Bashri, bapak dari Nashr bin Ali, wafat tahun 187 H. ditsiqohkan oleh Yahya bin Ma'in [wafat tahu 234 H] dan Abu Hatim ar-Razi bahkan beliau menambahkan: perawi  yang jujur [shaduuq], Ibnu Hajar mengatakan: tsiqotun [terpercaya].[4]
3.        Syaddad bin Sa'id, Abu Thalhah ar-Raasibii al-Bashrii, dianggap terpercaya [watstsaqohu] Yahya bin Ma'in dan Imam Ahmad [wafat tahun 241 H] bahkan beliau menambahkan: dia [Syaddad bin Sa'id] adalah Syaikh, disebutkan oleh Ibnu Hibban [wafat tahun 354 H] dalam kitabya at-Tsiqoot dan beliau mengatakan: terkadang dia salah [dalam meriwayatkan hadits], imam Bukhari [wafat tahun 256 H]: dilemahkan oleh 'Abdus Shamad bin Abdul Warits, Ibnu 'Adi [wafat tahun 361 H] mengatakan: dia tidak meriwayatkan banyak hadits, dan saya belum menemukan hadistnya yang mungkar[5] dan saya mengharap bahwa tidak apa [la ba'sa bihi], al'Uqaili mengatakan: Namun dia jujur [shaduuq], pada hafalannya ada kelemahan, Ibnu Hajar mengatakan: jujur namun terkadang salah [dalam meriwayatkan hadits].[6]
4.        Yazid bin Abdillah bin as-Syikhkhiir al-'Amrii, Abul Ala' al-Bashrii, dianggap terpercaya [wattsaqahu] oleh Laits bin Sa'ad [wafat tahun 230 H], al-Ijlii, an-Nasa'i [wafat tahun 303 H], dan disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya at-Tsiqoot, Ibnu Hajar mengatakan: Tsiqotun [terpercaya].[7]

Menghukum Sanad Hadits:
Sanad hadits ini Hasan, di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Syaddad bin Sa'id, Abu Thalhah ar-Raasibii al-Bashrii, dia adalah perawi yang jujur dan terkadang melakukan kesalahan, dan para perawi selain beliau seluruhnya terpercaya.

Hukum Para Ulama Terhadap Hadits Ini
1. Al-Haitsami mengatakan dalam kitabnya Majma'ul Fawaid 4/426: hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani, dan para perawinya [memenuhi syarat] perawi Bukhari dan Muslim.
2. Al-Mundziri mengatakan dalam kitabnya at-Targhibu wat Tarhiib 3/10: hadits ini diriwayatkan at-Tabrani dan al-Baihaqi, dan para perawi at-Thabrani terpercaya, perawi yang memenuhi syarat Bukhari dan Muslim.
3. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan dalam kitabnya Silsilah as-Shohiihah 1/447 No Hadits: 226: ini sanad yang baik [jayyid], seluruh perawinya terpercaya dan memenuhi syarat perawi Bukhari dan Muslim, kecuali Syaddad bin Sa'id, dia adalah perawi yang memenuhi syarat imam Muslim saja, ada sedikit kritikan padanya [Syaddad bin Sa'id], namun derajat hadits ini tidak kurang dari derajat hasan
Dan hadits diatas memiliki beberapa Syawahid [penguat], diantaranya diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya 2/117 No Hadits 2168, dan diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitabnya at-Thibb 2/33-34 sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani –rahimallahu lijami'i ulama'inaa-.

Fiqh Hadits
  1. Hadits ini mengharamkan seorang laki-laki menyentuh wanita non mahram
  2. Yang dimaksud dengan menyentuh di dalam hadits ini adalah menyentuh hakiki, dan bukan bermakna jimak [hubungan intim].
  3. Menyentuh wanita yanag bukan mahram termasuk dosa besar, hal ini bisa disimpulkan dari ancaman keras yang dikandung hadits di atas.
  4. al-Munawi –rahimahullah- mengatakan: dikhususkan pasak dari besi, karena lebih kuat dari yang lainnya, dan lebih keras dalam menusuk, serta lebih parah sakitnya.[8]

Dalil Kedua:
            Diantara kebiasaan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam- adalah tidak menjabat tangan wanita ketika membai'at mereka, padahal sebenarnya momentum bai'at sangat layak untuk menjabat tangan orang yang membai'at demi mengukuhkan bai'at tersebut, namun Rasulullah meninggalkannya –jabat tangan dengan wanita-, hal ini menunjukan keharaman perbuatan tersebut.
Rasulullah bersabda:
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ  
Artinya: sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita, sesungguhnya perkataanku untuk seratus wanita sama dengan perkataanku untuk satu orang atau serupa dengan perkataanku untuk satu orang wanita.
Takhrij Hadits:
v  Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik [wafat tahun 179 H] dalam kitabnya Muwattha' 1/346 No Hadits 897, dan dari jalur periwayatan yang sama diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam Sunan Kubra-nya 10/298 No Hadits: 11525, Imam Ahmad dalam Musnadnya halaman 1997 No Hadits: 27548, Ibnu Sa'ad dalam at-Thabaqaat al-Kubra 8/3, Ibnu Hibban dalam Shohihnya 7/8 No Hadits: 4536, at-Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir 24/186 No Hadits 471, ad-Daaruquthnii [wafat tahun 385 H] dalam Sunan-nya 4/147, dan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8/255 dari Muhammad bin Munkadir dari Umaimah binti Raqiiqah –radhiyallhu 'anha-.
v  Imam at-Tirmidzi [wafat tahun 279 H] meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya di kitabus Siyar Bab penjelasan tentang pembai'atan wanita, No Hadits: 1597 dari jalan Qutaibah bin Sa'id dari  Muhammad bin Munkadir dari Umaimah binti Raqiiqah –radhiyallhu 'anha-, lalu beliau mengatakan: hadits Hasan Shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur Muhammad bin Munkadir.
v  Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah [wafat tahun 273 H] dalam Sunan-nya, kitabul Jihad Bab tentang pembai'atan wanita No Hadits: 2874 dari jalan Abu Bakar bin Abi Syaibah Muhammad bin Munkadir dari Umaimah binti Raqiiqah –radhiyallhu 'anha-.[9]
v  Jika kita telisik jalur periwayatan hadits ini, maka kita akan dapatkan bahwa madaarul isnad [poros sanad] ada pada tabi'in yang mulia Muhammad bin Munkadir –rahimahullah-.

Kajian Sanad:
1. Muhammad bin Munkadir bin Abdullah bin al-Hudair al-Qurasyi at-Taimi, Abu Abdullah atau Abu Bakar Al-Madani.
Dianggap tsiqoh [wattsaqohu] oleh Yahya bin Ma'in, al'Ijlii, dan Abu Hatim.
Sufyan bin 'Uyainah mengatakan: dia adalah salah satu sumber kejujuran, dan berkumpul kepadanya orang-orang sholih, dan tidak ada seorangpun yang layak untuk lebih diterima –dari Muhammad bin Munkadir- apabila dia mengatakan: Rasulullah bersabda.
Al-Humaidi mengatakan: penghafal [hafidh], Ya'qub bin Syaibah mengatakan: haditsnya Shohih sekali, dan Ibnu Hajar mengatakan: terpercaya dan orang yang mulia [tsiqotun fadhil].[10]

Menghukum Sanad Hadits:
Sanad hadits ini shahih

Hukum Para Ulama Terhadap Hadits Ini
Imam Tirmidzi mengatakan: hadits ini hasan Shahih
Fiqh Hadits:
v  Larangan berjabat tangan laki-laki dengan wanita asing [non maharam].
Berkata Ibnu 'Abdilbarr [wafat tahun 463 H] –rahimahullah-: Dalam sabda Rasulullah "sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita", merupakan dalil yang melarang laki-laki untuk berdekatan [al-Mubasyarah] dengan wanita yang tidak halal baginya, dan larangan untuk menyentuhnya dengan tangannya, serta larangan untuk berjabat tangan.[11]
Berkata al-Hafidz al-'Iraqiy [wafat tahun 826 H] –rahimahullah-: jika saja beliau tidak melakukannya [jabat tangan], padahal beliau seorang yang ma'shum [terjaga dari dosa] dan terangkatnya kecurigaan [untuk melakukan dosa] atasnya, maka manusia selain beliau lebih layak untuk tidak melakukan [jabat tangan].[12]

Dalil Ketiga:
Bahkan Aisyah –radhiyallahu anha- bersumpah bahwa Nabi tidak pernah menyentuh tangan seorangpun ketika proses bai'at, beliau berkata:
ولا والله !! ما مست يد امرأة قط في المبايعة, ما يبايعهنّ إلاّ بقوله قد بايعتك علي ذلك
Artinya: Demi Allah, [tangan Rasulullah] tidak menyentuh tangan seorang wanitapun ketika proses bai'at, beliau tidak membai'at para wanita kecuali dengan berkata: saya telah membai'at kamu atas hal itu [yang diucapkan ketika proses bai'at].

Takhrijul Hadits:
v  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam kitab Tafsir Bab: jika datang kepada kalian wanita mukmin yang berhijrah No Hadits: 4891, dan di Kitab at-Thalaq Bab: jika telah masuk ke dalam islam wanita muyrik atau nasrani yang menjadi istri kafir dzimmi atau harbiy  No Hadits 5288, dan dalam Kitab Ahkam Bab Bai'at para wanita No Hadits: 7214 diriwayatkan dengan ringkas, dan dalam redaksi hadits tersebut ada lafadz: "dan tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanitapun, kecuali wanita yang dimilikinya [para istri dan hamba sahaya,pent.]".
v  Diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim dalam Kitab al-Imarah Bab: cara membai'at wanita No Hadits: 1866
v  Al-Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits di atas dalam Kitab Tafsir Bab: dan dari surat al-Mumtahanah No Hadits: 3306
v  Sedangkan al-Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits di atas dalam Kitab al-Jihad Bab tentang bai'at wanita No Hadits: 2875
v  Dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya halaman 1944 No Hadits: 26857.

Menghukum Hadits:
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim –rahimahumallahu-.

Fiqh Hadits:
v Penegasan pengharaman jabat tangan laki-laki dengan wanita asing [non mahram], hal ini disimpulkan dari sumpah yang lafadzkan Aisyah –radhiyallahu 'anha-.
Inilah pemaparan ringkas tentang haramnya menyentuh dan menjabat tangan wanita non mahram dalam dalam tinjauan islam, beserta beberapa dalil dari hadits-hadits Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wasallam- yang dihiasi perkataan-perkataan para ulama kita, kesimpulan yang bisa kita petik dari pembahasan diatas adalah Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam- tidak pernah menyentuh dan menjabat tangan seorang wanitapun, dan hal ini juga ditegaskan oleh Aisyah –radhiyallahu 'anha- dengan sumpah beliau.

Kedua: Menjawab Syubhat
            Merupakan yang  aksiomatik bagi para penuntut ilmu, bahwa semakin jauh generasi umat dari cahaya kenabian maka akan semakin tersebar kebodohan, meluasnya keburukan serta akan merajalela syubhat-syubhat. Salah satu syubhat yang muncul di permukaan dan gencar di didoktrinkan kepada umat adalah syubhat tentang mua'amalah [interaksi] antara laki-laki dan wanita dalam pergaulan sehari-sehari, di poin ini kami akan memaparkan beberapa syubhat-syubhat terkait hukum menyentuh dan menjabat tangan wanita.
Syubhat Pertama:
Anas bin Malik –radiyallahu 'anhu- mengatakan:
إن كانت الأمة من أهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله فما ينزع يده من يدها حتى تذهب به حيث شاءت من المدينة في حاجتها
Artinya: Sesungguhnya jika seorang wanita dari penduduk madinah menggapai tangan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam-, maka beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut hingga beliau pergi ke berbagai tempat di Madinah sekehendak hatinya [wanita] untuk memenuhi hajatnya.

Takhrij Hadits:
v Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab az-Zuhd Bab berlepas diri dari sifat sombong dan menghiasi diri dengan sifat tawadhu' No Hadits: 4177, diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya hal. 119 No Hadits: 13289 dan diriwayatkan pula oleh beliau dalam kitab az-Zuhd 1/17 namun tidak ada lafadz:
فما ينزع يده من يدها
Artinya: dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut
Diriwayatkan pula oleh Abu Ya'la dalam Musnadnya hal. 747 No Hadits: 3982, dan Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya' 7/201 sama dengan lafadz imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd, seluruhnya meriwayatkan hadits ini dari jalan Syu'bah bin Hajjaj dari Ali bin Zaid bin Jud'an dari Anas bin Malik.
v Substansi hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Fadhail Bab: Dekatnya Nabi dengan manusia dan tabarruknya mereka dengan beliau dan sifat tawadhu' beliau kepada mereka No Hadits: 2326, dengan redaksi:
أنّ امرأة في عقلها شيئ, فقالت: يا رسول الله إنّ لي عليك حاجة, فقال: يا أمّ فلان!! أنظري أيّ السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك, فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
Artinya: Bahwa seorang wanita yang akalnya kurang sempurna berkata kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah!! sesungguhnya saya membutuhkanmu, maka Rasulullah menjawab: Wahai Ummi Fulan! Carilah tempat yang kamu suka sehingga saya bisa menutupi kebutuhanmu, maka beliau pergi bersama wanita tersebut di salah satu jalan –di Madinah- sampai beliau menyelesaikam kebutuhan wanita tersebut.
Dan juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya Kitab: Adab Bab: tentang duduk di jalan, No Hadits: 4819, semuanya dari jalan Yazid bin Harun dari Hammad Bin Salamah dari Tsabit al-Bunnani dari Anas bin Malik.
v Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud No Hadits: 4818 dari jalur Muhammad bin Isa bin Thabba' dan Katsir bin Ubaid, sedang Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad Hal. 839 No Hadits: 12221.
Mereka bertiga [Muhammad bin Isa bin Thabba', Katsir bin Ubaid dan Imam Ahmad] meriwayatkan dari Marwan bin Mu'awiyah dengan redaksi yang serupa dengan redaksi Imam Muslim.

v Dan Imam Ahmad meriwayatkan -lagi- dalam kitabnya al-Musnad hal. 822 No Hadits: 11963, dan dengan jalur sanad yang sama diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman 6/269 No Hadits: 8113, dari jalan Husyaim dengan lafadz:
إن كانت الأمة من أهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله فتنطلق به في حاجتها
Artinya: Sesungguhnya jika seorang wanita dari penduduk Madinah menggapai tangan Rasulullah [memanggil untuk minta bantuan], maka Rasulullahpun pergi bersamanya untuk memenuhi kebutuhannya [menolong wanita tersebut].
kemudian Imam Ahmad meriwayatkan –lagi- dalam Musnadnya, Hal. 911 No Hadits: 13274, dari Abdullah bin Bakr as-Sahmiy dengan lafadz Imam Muslim.
Dan mereka bertiga [Marwan bin Mu'awiyah, Husyaim, Abdullah bin Bakr as-Sahmiy] meriwayatkan dari Humaid at-Thawiil.
v  Imam Bukhari menyebutkan hadits ini secara Mu'allaq dalam Shahihnya, Kitab: Adab, Bab: tentang sifat sombong, No Hadits: 6072, beliau mengatakan: Muhammad bin Isa berkata: telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Humaid at-Thawiil dari Anas Bin Malik, beliau berkata:
كانت الأمة من إماء اهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله صلى الله عليه وسلمّ فتنطلق به حيث شاءت
Artinya: Sesungguhnya seorang wanita dari penduduk Madinah menggapai tangan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam-, dan kemudian dia pergi bersama beliau [Rasulullah] kemana yang dia kehendaki.
v  Jika kita telaah dengan seksama jalan-jalan periwayatan hadits di atas, maka kita niscaya akan kita dapatkan beberapa hal:
1.      Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Anas Bin malik.
2.      Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik oleh tiga orang perawi yaitu Ali bin Zaid bin Jud'an, Tsabit al-Bunani, Humaid at-Thawiil.
3.      Jika kita menelisik lafadz hadits, maka kita dapatkan bahwa Ali bin Zaid bin Jud'an datang dengan tambahan yang tidak diriwayatkan oleh perawi yang lain dari Anas bin Malik, yaitu tambahan lafadz:
فما ينزع يده من يدها
Artinya: dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut
Dan lafadz hadits di atas, menjelaskan dengan gamblang bahwa Rasulullah berpegangan tangan dengan wanita tersebut, sangat berbeda dengan lafadz hadits yang dibawa oleh Tsabit al-Bunani dan Humaid at-Thawiil.

Kajian Sanad:
Yang akan kami kaji adalah sanad hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan yang lainnya, dari jalan Ali Bin Zaid bin Jud'an, sebab jalan yang lain [Tsabit al-Bunnani dan Humaid at-Thawiil] diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
1. Syu'bah bin Hajjaj bin Ward al-'Atakiy al-Azdiy maulaahum, Abu Bisthom al-Waasithiy tsumma al-Bashriy. Abdullah bin Ahmad mengatakan: Bapakku [imam Ahmad] mengatakan: Syu'bah adalah satu-satunya umat dalam masalah ini [yaitu dalam masalah pengetahuannya terhadap hadits].
 Hammad bin Zaid mengatakan: saya tidak peduli tentang siapa yang menyelisihiku [dalam masalah hadits] jika Syu'bah bin Hajjaj sepakat denganku, karena Syu'bah tidak rela kalau hanya mendengarkan hadits satu kali, dan jika Syu'bah menyelisihiku [dalam periwayatan hadits] maka saya tinggalkan hadits tersebut.
Sufyan at-Tsauriy  berkata: Syu'bah adalah seorang Amirul Mukminin[13] dalam bidang hadits.
Ibnu Hajar mengatakan: terpercaya, penghafal dan mutqin [profesional]…., dia adalah orang pertama yang mengkaji tentang rijal [perawi hadits] di Iraq dan yang pertama kali –pula- dalam membela sunnah.[14]
2. Ali bin Zaid bin Jud'aan, dia adalah Ali bin Zaid bin Abdillah bin Abi Mulaikah, dan nama Abu Mulaikah adalah Zuhair bin Abdillah bin Jud'aan al-Qurasyiy at-Taimiy, Abul Hasan al-Bashriy.
Imam Tirmidzi Mengatakan: seorang yang jujur [shaduq], namun terkadang dia mengangkat hadits kepada Rasulullah yang dimauqufkan [sanadnya berhenti hanya sampai sahabat saja] oleh perawi yang lain.
Namun sebagian besar para ulama melemahkan beliau, diantaranya: Sufyan bin Uyainah, Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, dan an-Nasa-iy.
Yahya  bin Ma'in mengatakan: Tidak sekuat itu.
Imam Ahmad mengatakan: Laisa Bi Syai'.
Abu Zur'ah mengatakan:  dia Tidak kuat [lemah]
Hammad bin Zaid mengatakan: Dia membalikan hadits
Ibnu Hajar mengatakan: Dia lemah.[15]

Menghukum Sanad Hadits:
Sanad hadits ini lemah, di dalamnya ada perawi lemah, yaitu Ali bin Zaid bin Jud'an.
Riwayat yang shahih dalam hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, dengan redaksi:
أنّ امرأة في عقلها شيئ, فقالت: يا رسول الله إنّ لي عليك حاجة, فقال: يا أمّ فلان!! أنظري أيّ السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك, فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
Artinya: Bahwa seorang wanita yang akalnya kurang sempurna berkata kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah!! sesungguhnya saya membutuhkanmu, maka Rasulullah menjawab: Wahai Ummi Fulan! Carilah tempat yang kamu suka sehingga saya bisa menutupi kebutuhanmu, maka beliau pergi bersama wanita tersebut di salah satu jalan –di Madinah- sampai beliau menyelesaikam kebutuhan wanita tersebut.
Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara Mu'allaq dalam Shahihnya, dengan lafadz hadits:
كانت الأمة من إماء اهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله صلى الله عليه وسلمّ فتنطلق به حيث شاءت
Artinya: Sesungguhnya seorang wanita dari penduduk Madinah menggapai tangan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam-, dan kemudian dia pergi bersama beliau [Rasulullah] kemana yang dia kehendaki.
Dan seperti yang kita telaah bersama, dalam kedua riwayat tersebut tidak ada lafadz tambahan yang diriwayatkan oleh Ali Bin Zaid bin Jud'an, yaitu lafadz:

فما ينزع يده من يدها
Artinya: dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut

Fiqh Hadits:
v  Hadits di atas menunjukan sifat tawadhu Nabi Muhammad kepada Umatnya, dan jauhnya beliau dari sifat sombong, congkak dan meremehkan orang lain.
v  Hadits di atas merupakan bukti nyata sifat saying dan kelembutan Nabi kepada para umatnya, sekaligus menunjukan keadilan beliau kepada mereka.
v  Hadits di atas bukan hujjah bagi orang yang membolehkan menyentuh dan menjabat tangan wanita non mahram.
v  Makna yang benar dari hadits di atas, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-'Asqalaniy, beliau mengatakan:" yang dimaksud dengan menggapai tangan adalah [Rasulullah] melaziminya yaitu bersikap lembut dan tunduk.[16]
Yang dimaksud oleh Ibnu Hajar dengan penjelasan di atas, bahwa makna haditsnya bukan menggapai [memegang] hakiki, namun maksudnya adalah bahwa Nabi memenuhi panggilan dan kebutuhan wanita tersebut dengan penuh ketawadhuan dan kelembutan. Penjelasan kami di atas berpijak di atas dua faktor:
A.    Untuk mengkompromikan dengan dalil-dalil lain, yang secara dhahir berkontradiksi.
B.     Kami tidak menemukan dari kalangan ulama yang menyimpulkan –dengan hadits di atas- tentang bolehnya menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita non mahram.
Imam Bukhari memasukan hadits ini dalam Kitab: Adab, Bab: tentang sifat sombong. Imam Muslim memasukan hadits ini dalam Kitab: Fadha-il, Bab: Dekatnya Nabi dengan manusia dan tabarruknya mereka dengan beliau serta sifat tawadhu' beliau kepada mereka. Abu Dawud menyimpulkan dari hadits ini dengan sebuah bab dalam sunannya, yaitu Bab: Duduk di jalanan. Dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits di atas dalam kitab beliau, az-Zuhd. Jika memang hadits di atas memiliki makna bolehnya menyentuh dan menjabat wanita non mahram, maka niscaya mereka akan menjelaskannya, atau minimal mereka akan memberikan isyarat.
v  Adapun kesimpulan bahwa Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wasallam- menyentuh tangan wanita tersebut, yang terkandung dalam lafadz hadits:

فما ينزع يده من يدها
Artinya: Dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut.
Maka kami katakan, bahwa hadits yang datang dengan lafadz di atas adalah lemah dikarenakan dua hal:
Pertama: Kelemahan perawinya, hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan Ali bin Zaid bin Jud'aan dari Anas bin Malik, dan Ali bin Zaid bin Jud'an dilemahkan oleh para ulama kita.
Kedua: Dia bersendirian dalam riwayat di atas, sedangkan perawi selainnya yaitu Tsabit al-Bunnani dan Humaid at-Thawiil meriwayatkan hadits ini dari Anas bin Malik tanpa lafadz yang disebutkan oleh Ali bin Zaid Jud'an, apalagi kedua perawi tersebut lebih terpercaya dan lebih kuat hafalannya daripada Ali bin Zaid bin Jud'an, wallalhu a'lam.

Syubhat Kedua:
Anas bin Malik –Radhiyallah anhu- berkata:
أنّ أمّ سليم -رضي الله عنها- كانت تبسط نِطعا فيقيل عندها على ذلك النِطع, فإذا نام النّبي -صلى الله عليه وسلمّ-  أخذت من عرقه و شعره فجمعته في قرورة, ثمّ جمعته في سكّ.
Artinya: Bahwa Ummu Sulaim –Radhiyallahu 'anha- menghamparkan tikar dari kulit untuk Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam-, maka beliau tidur di atasnya, dan ketika Nabi tidur, beliau [Ummu Sulaim] mengambil keringatnya dan rambutnya kemudian memasukannya ke dalam botol, dan kemudian beliau memasukannya ke dalam tempat dari kulit.

Takhrijul Hadits:
v  Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab: al-Isti'dzan, Bab: Seseorang yang menziarahi suatu kaum dan tidur di tempat mereka, No Hadits: 6281, diriwayatkan pula Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab: al-Fadha-il, Bab: Baiknya keringat Nabi dan bolehnya bertabarruk dengannya, No Hadits: 2332.
v  Dan diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i dalam Sunannya, Kitab: az-Ziinah, Bab: pembahasan tentang tikar dari kulit, No Hadits: 5373, dan diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, hal. 853, No Hadits: 12423 dan hal. 963, No Hadits: 14105.

Menghukum Sanad Hadits:
Hadits di atas shahih, diriwayatkan oleh as-Syaikhain [Bukhari dan Muslim].

Fiqh Hadits:
A.    Disyariatkan untuk menghormati, mencintai dan mengagungkan Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wasallam-.
B.     Menunjukkan bolehnya bertabarruk dengan jasad Nabi dan dengan sesuatu yang suci yang keluar dari beliau, seperti keringat, rambut, ludah, bekas air wudhu dan lain-lain. Hal ini merupakan kekhususan Nabi dan tidak boleh diqiyaskan dengan orang lain.
C.     Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang pernah menyusui kita merupakan mahram.
D.    Hadits ini tidak menunjukkan bolehnya menyentuh wanita non mahram, karena Ummu Sulaim adalah Mahram bagi Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihu wasallam-, beliau adalah ibu persusuan Nabi.
Ibnu Abdil Barr berkata: Dan saya kira Ummu Haram menyusui Rasulullah, atau Ummu Sulaim yang menyusui beliau [Rasulullah], maka Ummu Haram kemudian menjadi bibi beliau disebabkan persusuan.[17]
Imam an-Nawawi berkata:  [Ummu Sulaim dan Ummu Haram] keduanya adalah bibi Rasulullah dan mahram baginya, baik –penyebab menjadi mahram- karena rodho'ah [persusuan] ataupun karena nasab [garis keturunan].[18]
Ikhwah yang dirahmati Allah, dengan berakhirnya sanggahan terhadap syubhat-syubhat di atas, maka berakhir pula pembahasan kami tentang tema ini, semoga goretan singkat ini bermanfaat bagi kita semua, wallahu waliyyut taufiq.


[1] . Sumber dari artikel ini adalah tesis master di Universitas Imam Muhammad bin Su'ud karya Nabilah binti Zaid bin Sa'ad al-Haliibah dengan judul tesis at-Ta'aamul al-Masyruu' lil Mar'ah Ma'ar Rajul al-Ajnabii, saham kami dalam artikel ini adalah menerjemahkan, penyusunan dan sedikit pengubahan serta tambahan yang  sesuai dengan kebutuhan.
[2] . Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Tafsir, bab : mencari keridhoan istri-istrimu, no hadits: 4629, dan diriwayatkan oleh Muslim, kitab : at-Thalaq, bab al-iila' dan menjauhi istri dan memberi pilihan kepada mereka, no hadits: 1479.
[3].  Silahkan lihat biografi beliau di kitab al-jarh wat ta'dil 8/537, Tahdzibul Kamal 29/355, Taqribut Tahdzib 561.
[4] . Silahkan lihat biografinya di kitab Tahdzibul Kamal 21/157, dan Taqribut Tahdzib 406
[5] . Riwayat seorang perawi lemah yang menyelisihi perawi tsiqah [terpercaya].
[6] . Silahkan lihat biografinya di kitab: at-Tarikh al-Kabir 4/227, al-Jarh wat Ta'dil 304/4, ad-Du'afa' karya al'Uqailii 2/185,  at-Tsiqoot 8/310, al-Kamil 5/69, dan at-Taqriib 264.
[7] . Silahkan lihat biografinya di kitab Tahdzibul Kamal 32/175, Tahdzibut Tahdzib 4/419, at-Taqriib 602
[8] . Faidul Qadir 5/258
[9] . Kami tidak terjemahkan seluruh takhrij dari hadits ini, karena amat panjang, sedangkan kita sudah bisa menghukum hadits tersebut dengan mengetahui madaarus sanad dari hadits tersebut, sekedar informasi, hampir seluruh  perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Munkadir adalah Imam dalam masalah hadits, contohnya adalah Qutaibah bin Sa'id, Sufyan bin 'Uyainah, Sufyan at-Tsauri, Imam Malik, Warqa' bin Umar al-Yasykuri. 
[10]. Silahkan lihat Biodatanya di kitab Tahdzibul Kamal 26/503, Tahdzibut Tahdzib 3/709, at-Taqriib 508.
[11] . at-Tamhid 5/44
[12] . Tharhu Tatsrib 7/44
[13] . Level tertinggi bagi ulama hadits
[14] . Silahkan lihat biografi beliau di kitab Tahdzibul Kamal 12/479, Tahdzibut Tahdzib 2/166 dan Taqribut Tahdzib hal. 266
[15] . Silahkan lihat biografi beliau dalam kitab Jami' at-Tirmidzi hal. 1922 No Hadits: 2678, ad-Dhu-afa' karya al-'Uqailiy 3/229, Tahdzibul Kamal 20/434 dan at-Taqriib hal. 696
[16] . Fathul Bari 10/506
[17] . Lihat at-Tamhid 1/174

AS SUNNAH SEBAGAI SALAH SATU SUMBER SYARIAT ISLAM

I. TAQDIEM

Merupakan nikmat Allah Ta’ala yang terbesar atas umat ini adalah disempurnakannya Ad Dien ini dan terpeliharanya Al Qur’an Al Karim -yang merupakan pedoman hidup kita- dari campur tangan manusia yang mau menodai kesuciannya dan mengubah isinya. Dan hal ini tidaklah terdapat pada agama-agama dan ummat-ummat sebelum kita. Allah Ta’ala berfirman:

﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا﴾

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS.Al Maaidah:3) Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman:

﴿ إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS. Al Hijr:9) Pemeliharaan Allah Ta’ala terhadap Ad Dien dan Al Qur’an adalah disebabkan posisi dan kedudukan Dienul Islam yang merupakan dien penutup, yang tidak ada lagi dien yang datang sesudahnya. Sebagaimana Allah Ta’ala menjaga kemurnian Al Qur’an dari segala macam bentuk penyelewengan dan campur tangan manusia, maka Allah Ta’ala juga menjaga As Sunnah yang merupakan salah satu dari sumber syari’at Islam dan merupakan penjelas terhadap Al Quran. Adapun bentuk penjagaan Allah Ta’ala terhadap As Sunnah adalah dengan menghidupkan serta membimbing para ulama hadits untuk tampil berkhidmat kepada As Sunnah. Maka dengan khidmat yang mereka lakukan lewat pemisahan hadits-hadits yang dho’if dan maudhu’ dari hadits-hadits yang shohih sehingga kita dapat beribadah dengan penuh keyakinan dan bashiroh. Saat ini kita berada di masa yang penuh kegoncangan dengan berbagai macam sistem yang ada, yang mana sistem-sistem tersebut tidak mampu melahirkan keselamatan serta jaminan ketenangan untuk penduduk dunia. Kesemuanya itu disebabkan tidak dipraktekkannya sumber-sumber syari’at Islam. Karenanya kita sebagai kaum muslimin hendaknya berkeyakinan teguh bahwa makhroj (solusi) dari seluruh problematika yang kita hadapi adalah ruju’(kembali) kepada ajaran Islam yang murni yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah dijalankan dengan baik oleh para As-Salaf Ash-Sholih – –رحمهم الله

Dan mashodir (sumber-sumber) syari’at Islam tidaklah asing bagi kaum muslimin dan tidak diragukan lagi bahwa As-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum Islam disamping Al-Qur’an dan dia mempunyai cabang-cabang yang sangat luas, hal ini disebabkan karena Al-Qur’an kebanyakan hanya mencantumkan kaidah-kaidah yang bersifat umum serta hukum-hukum yang sifatnya global yang mana penjelasannya didapatkan dalam As-Sunnah An-Nabawiyah.

Oleh karena itu As-Sunnah mesti dijadikan landasan dan rujukan serta diberikan inayah (perhatian) yang sepantasnya untuk digali hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dan pembahasan tentang sunnah Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan fikroh islamiyah serta upaya untuk mengenal salah satu mashdar syari’at Islam, apalagi As-Sunnah sejak dulu selalu menjadi sasaran dari serangan-serangan firqoh yang menyimpang dari manhaj yang haq, yang bertujuan untuk memalingkan ummat Islam dari manhaj Nabawi dan menjadikan mereka ragu terhadap As-Sunnah. Sebagaimana yang kita saksikan pada abad ini dimana para orientalis melemparkan berbagai syubhat untuk menimbulkan fitnah bagi kaum muslimin. Dan sungguh sangat disayangkan sekali karena sebagian kaum muslimin termasuk para da’inya tertipu dengan pemikiran-pemikiran kaum orientalis yang dikemas dengan bahasa yang diperindah yang mencoba membuat keragu-raguan terhadap kedudukan dan fungsi As-Sunnah dalam syari’at Islam. Sehingga lahirlah dalam tubuh kaum muslimin sendiri termasuk para da’inya dan dari sebagian person yang dikategorikan sebagai ulama yang mengingkari manzilah (kedudukan) dan fungsi As-Sunnah tersebut secara keseluruhan maupun sebagiannya.

Mudah-mudahan tulisan yang ringkas dan sederhana ini dapat menjelaskan kepada kita tentang manzilah dan fungsi As-Sunnah serta kewajiban berpegang teguh kepadanya sekaligus menjawab syubhat-syubhat yang dilontarkan para pengingkarnya. WAllah Ta’alaul Musta’an

II. TA’RIEF (DEFINISI) AS-SUNNAH

1. Menurut bahasa ( Lughoh ) سَنَّ – يَسنّ – سنّا،سنّة

Ditinjau dari etimologinya (bahasa) As Sunnah berarti : siroh atau thoriqoh (jalan) yang baik maupun yang buruk Allah Ta’ala berfirman:

﴿ يريد اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم ﴾

“Allah Ta’ala hendak menerangkan (hukum syari`at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisaa:26) Dalam tafsir Al Qurthubi disebutkan bahwa salah satu makna:

﴿ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ﴾

Adalah:“Dia menjelaskan kepadamu jalan-jalan orang sebelummu dari ahlul hak dan batil” Tafsiran ini menunjukkan bahwa kata sunan yang merupakan bentuk jama’ dari sunnah digunakan pada yang baik maupun yang buruk, Makna menurut bahasa ini juga ditunjukkan dalam sebuah hadits :

] مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ [

“Barangsiapa yang melakukan di dalam Islam sunnah (jalan/contoh) yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala dari orang-orang tersebut sedikit pun. Dan barangsiapa melakukan di dalam Islam jalan/contoh (sunnah) yang tidak baik maka atasnya dosa dan dosa orang-orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi dari dosa-dosa mereka sedikit pun ”

2. Menurut istilah Ulama kita berikhtilaf dalam meletakkan definisi As Sunnah sesuai dengan bidang dan disiplin ilmu mereka.

· Menurut Ulama Hadits ( Muhadditsun ) : “ Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan,perbuatan, persetujuan, sifat jasmani dan akhlaq beliau; baik itu sebelum diutus maupun sesudahnya“.

· Menurut Ulama Ushul Fiqh (Ushuliyyun) : “ Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam selain dari Al Qur’an, baik itu perkataan, perbuatan, dan taqrir yang pantas dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syar’i “ ·

Menurut Ulama Fiqh (Fuqahaa) : “ Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu/wajib “ ·

Menurut Ulama Aqidah : “ As Sunnah adalah segala sesuatu yang sesuai dengan Kitab(Al Quran) dan Hadits serta Ijma’ Salafil Ummah baik itu masalah aqidah maupun ibadah yang merupakan lawan dari bid’ah “

Dari keempat definisi yang telah disebutkan oleh Ulama tersebut nampak bagi kita bahwa definisi yang disebutkan oleh Ulama hadits adalah definisi yang terlengkap dan cakupannya paling luas dan definisi inilah yang kita maksudkan dalam pembahasan ini. Namun demikian, jika kita perhatikan ketiga definisi yang lain tersebut maka akan didapati bahwa setiap definisi mempunyai maksud dan sasaran tertentu yang sesuai dengan bidang dan disiplin ilmu para ulama kita.rahimahumullah jami'an

Makna-makna lain dari As-Sunnah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits serta yang disebutkan oleh ulama Salaf kita adalah :

a. Peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang berulang yang telah terjadi pada ummat-ummat terdahulu Allah Ta’ala berfirman:

﴿ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُروا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ ﴾

“Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah Ta’ala; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (Q.S. Ali Imran:137).

b. Keputusan dan ketentuan Allah Ta’ala yang tetap dan pasti terjadi Firman Allah Ta’ala :

﴿ سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا ﴾

“(Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan Kami itu.(QS.Al Israa:77) Firman Allah Ta’ala

﴿ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا ﴾

“Sebagai sunnah Allah Ta’ala yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum (mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah Ta’ala. ( Q.S.Al Ahzab:62) Juga firman-Nya:

﴿ سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا ﴾

Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu (Q.S.Al Fath:23)

c. Apa-apa yang dipegangi oleh para As-Salaf Ash-Sholih, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits 'Irbadh bin Sariyah t:

]…فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ…[

"…hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin yang mendapatkan petunjuk,berpegan teguhlahlah padanya, gigitlah sunnah tersebut dengan gigi gerahammu…"(HR.Abu Daud,Tirmidzi dan Ibnu Majah)

d. Masalah-masalah pokok dari Ad-Dien ini;.hal ini ditunjukkan dengan penggunaan istilah sunnah oleh para ulama kita terhadap buku-buku aqidah mereka.Diantaranya: kitab As Sunnah dan Ushul Assunnah oleh Imam Ahmad, As Sunnah oleh Ibnu Abi 'Ashim, As Sunnah oleh Imam Al Khallal dan Assunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad rahimahumullah jami'an

Adapun makna hadits menurut :

a. Bahasa adalah : sesuatu yang baru atau sesuatu yang dibicarakan.

b. Istilah adalah : kebanyakan ulama kita menganggapnya bersinonim dengan As Sunnah sebagaimana definisi yang telah disebutkan menurut definisi Ahli Hadits Namun ada juga diantara ulama yang membedakannya dimana mereka menjadikan pengertian hadits adalah khusus sabda Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan ada juga yang mendefinisikannya sebagai setiap kejadian yang dinisbatkan kepada Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam walaupun beliau mengerjakannya hanya sekali di kehidupannya yang mulia.

III. KEDUDUKAN DAN FUNGSI AS-SUNNAH DALAM SYARI’AT ISLAM

Telah sepakat ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah bahwa As-Sunnah merupakan hujjah dan salah satu sumber syari’at Islam

Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan hujjah :

Dalil Pertama :AL QUR’AN

Sangat banyak ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan hujjah. Dan ayat-ayat ini mempunyai banyak jenis, dan terkadang ayat yang satu mengandung lebih dari satu jenis atau macam. Berikut ini kami sebutkan 5 jenis ayat-ayat Al Qur’an tersebut :

1. Yang menunjukkan wajibnya beriman kepada Nabi Muhammad

r

﴿ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah Ta’ala turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah Ta’ala turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (Q.S.An Nisaa:136)

﴿ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا % لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا ﴾

" Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, menguatkan (agama) Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang" (QS.Al Fath:8-9)

2. Yang menunjukkan bahwa Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan isi kandungan Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman:

﴿ بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ ﴾

"… keterangan-keterangan (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan, ( Q.S. An Nahl:44)

3. Yang menunjukkan wajibnya taat kepada Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam secara mutlak dan ketaatan kepadanya merupakan perwujudan ketaatan kepada Allah Ta’ala serta ancaman bagi yang menyelisihi dan mengubah sunnahnya Firman Allah Ta’ala :

﴿ وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب ﴾

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat keras hukuman-Nya”. (QS.Al Hasyr:7) Juga Allah Ta’ala berfirman:

﴿ مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا ﴾

"Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka."(QS.An Nisaa;80) Allah Ta’ala berfirman:

﴿ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾

"… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih"(QS.An Nuur:63)

4. Yang menunjukkan wajibnya mengikuti serta beruswah kepada beliau r dan mengikuti sunnahnya merupakan syarat untuk meraih mahabbatullah Firman Allah Ta’ala :

﴿ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا ﴾

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah Ta’ala dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah Ta’ala.” (Q.S. 33:21) Firman Allah Ta’ala

:

﴿ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴾

“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah Ta’ala, ikutilah aku, niscaya Allah Ta’ala mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Ta’ala Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS.Ali Imron:31)

5. Yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala U memerintahkan kepada beliau r untuk mengikuti firman-Nya dan menyampaikan seluruh wahyu serta penegasan bahwa beliau telah melaksanakan perintah tersebut dengan baik . Allah Ta’ala berfirman:

﴿ يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(1)وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا ﴾

“Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS.Al Ahzab:1-2) Firman Allah Ta’ala :

﴿ يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ ﴾

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah Ta’ala memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS.Al Maaidah:67) Juga firman Allah Ta’ala

:

﴿ وَإِنَّكَ لَتَدْعُوهُمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيم ﴾

" Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka kepada jalan yang lurus." (QS.Al Mu'minun:73)

Dalil Kedua : AL HADITS

Sebagaimana Al Qur’an, dalam Al Hadits juga sangat banyak memuat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa As Sunnah merupakan hujjah. Dalil-dalil tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 3 jenis :

1. Kabar yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan bahwa beliau diberikan wahyu dan apa yang beliau sampaikan merupakan syari’at Allah Ta’ala, karenanya mengamalkan As Sunnah berarti mengamalkan Al Qur’an. Dan Iman tidak akan sempurna kecuali setelah mengikuti sunnahnya dan tidak ada yang bersumber dari beliau kecuali baik dan benar

عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ t عَنْ رَسُولِ اللَّهِ r أَنَّهُ قَالَ: ] أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ [

- Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib t dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Ketahuilah sesungguhnya telah diberikan kepadaku Al Kitab (Al Qur’an) dan yang semisal dengannya (As Sunnah), ketahuilah akan datang seorang laki-laki yang kekenyangan di atas sofanya dan berkata :”Hendaknya kalian berpegang teguh pada Al Qur’an ini, apa yang kalian dapati di dalamnya tentang kehalalannya maka halalkan, dan apa yang kalian dapati tentang keharamannya maka haramkan”, (Rasulullah r bersabda):"Ketahuilah bahwa tidak dihalalkan bagi kalian keledai negeri dan setiap binatang buas yang bertaring



عن أبي هريرةt أن رسول الله r : ) مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ …(

“Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Barangsiapa yang taat kepadaku sungguh ia telah taat kepada Allah Ta’ala dan siapa yang bermaksiat kepadaku sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala…” Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu berkata: Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

] كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى [ رواه البخاري ومسلم

” Seluruh umatku akan masuk surga kecuali yang enggan. (Para sahabat) bertanya, “Siapa mereka itu yang enggan wahai Rosulullah” ? Beliau bersabda : “Barangsiapa yang menaatiku maka dia akan masuk surga dan siapa yang mendurhakaiku maka dialah yang enggan masuk surga “

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ e أُرِيدُ حِفْظَهُ فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ r بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا فَأَمْسَكْتُ عَنْ الْكِتَابِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ e فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ فَقَالَ : ] اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقّ [

Dari Abdulah bin Amr t bahwasanya dia berkata: Dulu saya menulis seluruh apa yang saya dengar dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam yang ingin saya hafal, namun kaum Quraisy melarangku, mereka berkata: Sesungguhnya engkau menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam padahal Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam adalah seorang manusia biasa yang berbicara saat marah dan senang. Maka saya menghentikan penulisan tersebut lalu saya menyebutkan hal tersebut kepada Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda-sambil mengisyaratkan dengan jarinya ke mulut beliau-:”Tulislah ! Demi zat yang jiwaku berada di Tangan-Nya tidak ada yang keluar darinya kecuali haq “

2. Perintah beliau untuk memegang teguh sunnahnya dan larangan beliau hanya mengambil dan mengamalkan Al Qur’an tanpa As Sunnah dan mengikuti hawa nafsu serta hanya menggunakan logika belaka.

عن الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ t أن رسول الله r َقَالَ : ] أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ [

Dari ‘Irbadh bin Sariyah t bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Saya berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan untuk mendengar serta taat (kepada pemimpin), walaupun (yang memerintah kalian) seorang hamba yang bersal dari Habasyah(Ethiopia), karena sesungguhnya siapa yang hidup diantara kalian sesudahku maka dia akan melihat ikhtilaf (perselisihan) yang banyak, maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur rosyidin, pegangilah sunnah tersebut dan gigitlah dengan gigi geraham kalian, dan jauhilah seluruh perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya segala yang baru itu bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat



- عن أبى رافع t عن النبي r قَالَ :] لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الْأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا نَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ [ رواه أبو داود و الترمذي و ابن ماجه

- Dari Abu Rafi’ t dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Saya tidak ingin mendapatkan salah seorang diantara kalian yang bersandar di atas sofanya, datang kepadanya perintahku atau laranganku lalu dia berkata :”Kami tidak tahu, apa yang kami dapat di dalam Al Qur’an itulah yang kami ikuti “

-ِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ tعَنْ النَّبِيِّ r قَالَ : ] دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [ رواه البخاري ومسلم

- Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Tinggalkanlah apa yang aku tinggalkan, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah pertanyaan mereka dan kedurhakaan mereka terhadap nabi-nabi mereka, maka jika aku melarang sesuatu maka tinggalkanlah dan jika aku memerintah kalian sesuatu maka laksankanlah sekemampuan kalian “

3. Perintah beliau r untuk mendengarkan haditsnya, menghafalkannya, dan menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya dan beliau menjanjikan bagi yang menyampaikannya berupa pahala yang sangat besar.

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ e يَقُولُ : ] نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ [ رواه الترمذي وابن ماجه وأحمد

Dari Abdullah bin Mas’ud t berkata:” Saya telah mendengar Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Semoga Allah Ta’ala menjadikan berseri-seri wajah seseorang yang mendengarkan sesuatu dari kami kemudian dia menyampaikannya sebagaimana yang dia dengarkan. Boleh jadi yang disampaikan lebih memahami dari yang mendengar (langsung) “

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ: ] بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً …[

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash t bahwasanya Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Sampaikan dariku walaupun hanya satu ayat

…”

عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ t عَنْ النَّبِيِّ e قَالَ : ]… أَلَا لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يَبْلُغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ [ رواه البخاري و مسلم

Dari Abu Bakrah t dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:”… Perhatikanlah, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, sebab boleh jadi sebagian orang yang disampaikan lebih paham dari orang yang (langsung) mendengar “

Dalil Ketiga : I J M A’

Jika kita menelusuri atsar-atsar ulama Salaf dan khabar-khabar ulama Khalaf sejak masa Khulafaur Rosyidin hingga masa kini tidak kita dapati seorang imam mujtahid pun bahkan seorang muslim yang awam yang mempunyai sebesar dzarrah keimanan pada hatinya yang mengingkari kewajiban untuk berpegang teguh pada As Sunnah dan berhujjah dengannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:” Dan hendaknya diketahui bahwa tidak seorang pun diantara para imam yang diikuti oleh umat ini sengaja menyelisihi Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam dari sunnah yang kecil dan besar. Karena sesungguhnya, mereka telah sepakat dengan penuh keyakinan akan kewajiban mengikuti Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan bahwa setiap orang diterima dan ditolak perkataannya kecuali Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam “

Dalil Keempat : Bahwa kita tidak mungkin beribadah dengan benar jika hanya berpegang dengan Al Qur’an.

Tidak mungkin bagi akal manusia biasa yang tidak diturunkan kepadanya wahyu dan Allah Ta’ala I tidak menguatkan dengannya dapat mampu memahami secara rinci syari’at ini beserta hukum-hukumnya jika hanya berpegang dengan Al Qur’an. Karena Al Qur’an mengandung beberapa dalil-dalil yang mujmal (global) yang membutuhkan penjelasan. Berikut ini kami sebutkan beberapa contoh urgensi As Sunnnah untuk memahami makna Al Qur’an :

1. Firman Allah Ta’ala dalam Q.S. Al Maaidah:38

﴿ وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴾

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ayat ini menyebutkan pencuri secara mutlak demikian pula tangan yang harus dipotong, jika seseorang hanya berpegang pada ayat ini maka boleh jadi dia akan mengatakan setiap orang yang mencuri wajib dipotong tangannya walaupun jumlah yang kecil demikian pula dia akan mengatakan bahwa seluruh bagian yang dinamakan tangan harus dipotong. Namun dalam hadits disebutkan bahwa pencuri yang dipotong tangannya adalah hanyalah yang mencuri sebesar 1/4 dinar dan lebih

عَنْ عَائِشَةَ : قَالَ النَّبِيُّe : ] تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدً ا [

Dari Aisyah radhiyallohu anha.berkata bahwa Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dipotong tangan (jika mencuri) seperempat dinar atau lebih Adapun batasan tangan yang dipotong adalah hingga persendian (pergelangan tangan).sebagaimana yang diketahui dari perbuatan Rasulullah r dan para sahabatnya.

2. Firman Allah Ta’ala :

﴿ ُقلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الحياة الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴾

"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah Ta’ala yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.(QS.Al A'raaf:32) Zhohir ayat ini adalah seluruh perhiasan halal, jika kita hanya berpegang pada ayat ini maka kita akan menghalalkan seluruh jenis perhiasan namun dalam sebagian hadits disebutkan bahwa ada beberapa perhiasan yang diharamkan, diantaranya emas dan sutra bagi laki-laki. Rasulullah r bersabda:

﴿َ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا ﴾

"Sesungguhnya Allah Ta’ala U menghalalkan sutra dan emas bagi ummatku yang wanita dan mengharamkannya bagi kaum lelakinya"

3. Firman Allah Ta’ala

} وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينً {

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS.An Nisaa:101) Zhohir ayat ini menunjukkan bahwa mengqoshor sholat saat perjalanan itu hanya dilaksanakan jika kita takut dari gangguan orang kafir. Namun dalam sunnah Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa qoshor dalam safar adalah sedeqah dari Allah Ta’ala yang sepantasnya diterima walaupun tidak khawatir gangguan orang kafir

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ﴿ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا﴾ فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ e عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ :] صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ [

Dari Ya'la bin Umayyah berkata: Saya bertanya kepada Umar bin Khaththob t tentang firman Allah Ta’ala(yang artinya):"… maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir".Sekarang manusia(kaum muslimin) sudah aman?Beliau menjawab:"Aku juga pernah heran dari apa yang kamu herankan, lalu aku bertanya kepada Rasulullah r tentang hal tersebut"maka beliau menjawab:"Itu adalah sedekah yang Allah Ta’ala bersedekah kepada kalian dengannya, maka terimalah sedekah tersebut!"

4. Firman Allah Ta’ala :

﴿ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ ﴾

"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS.Al An'aam:82) Ayat ini menyebutkan zholim secara umum baik yang besar maupun kecil, karenanya sebagian shahabat merasa berat dengan ayat ini, lalu datang Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa makna zholim di ayat ini adalah syirik.

5. Firman Allah Ta’ala

:

﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِه ِ ﴾

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah Ta’ala,…"(QS.Al Maaidah:3) Ayat ini menyebutkan haramnya darah dan bangkai tanpa adanya perkecualian. Namun As Sunnah menjelaskan bahwa ada bangkai yang halal yaitu bangkai belalang dan ikan serta adanya darah yang halal yaitu hati dan limpa. Itulah beberapa contoh dari sekian banyak contoh-contoh yang menunjukkan urgensi As Sunnah dalam memahami Al Qur’an, karenanya tidaklah berlebihan apa yang dikatakan oleh seorang faqih dari kalangan tabi’in yaitu Imam Abu Abdillah Mak-hul rahimahullohu (wafat thn 113 H) :

« القرآن أحوج إلى السنة من السنة إلى القرآن »

Al Qur’an lebih membutuhkan As Sunnah daripada As Sunnah kepada Al Kitab(Al Quran). Bahkan imam Yahya bin Abi Katsir (wafat tahun 132 H) menegaskan,

« السُّنَّةُ قَاضِيَةٌ عَلَى الْقُرْآنِ وَلَيْسَ الْقُرْآنُ بِقَاضٍ عَلَى السُّنَّةِ »

“As Sunnah yang memutuskan Al Quran dan bukan sebaliknya”

IV. HUBUNGAN ANTARA AL QUR’AN DAN AS SUNNAH

As Sunnah bersama Al Qur’an berada dalam martabat yang satu jika ditinjau dari segi keberadaannya sebagai hujjah dalam syari’at ini. Karenanya ketika kita mendapati beberapa nash yang kelihatannya bertentangan diantara keduanya (Al Qur’an dan As Sunnah) tidak boleh kita langsung meninggalkan As Sunnah dengan alasan bertentangan dengan dalil yang lebih tinggi martabatnya, bahkan keduanya harus digabungkan kemudian dicari jalan keluarnya. Ditinjau dari segi hukum maka hubungan Al Qur’an dengan As Sunnah adalah :

1. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah tercantum di dalam Al-Qur’an. Contoh : Hukum jilbab dan menundukkan pandangan.

2. Terkadang As-Sunnah menafsirkan dan merinci hal-hal yang masih bersifat global dalam Al-Qur’an. Contoh : Di dalam Al-Qur’an Allah Ta’ala U memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan sholat dan haji, lalu datang As-Sunnah menjelaskan secara rinci kaifiyat (tata cara) pelaksanaan kedua ibadah tersebut.Kebanyakan as Sunnah termasuk dalam jenis yang kedua ini

3. Terkadang As-Sunnah menetapkan hukum yang tidak disebutkan di dalam Al Qur’an. Contoh : Hukum mencukur alis, mengikir gigi, penjelasan tentang harta waris bagi nenek, hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah dan lain-lain.

V. SIKAP PENGIKUT HAWA NAFSU DAN FIRQOH-FIRQOH YANG SESAT TERHADAP AS SUNNAH

Sesungguhnya para musuh Islam dari berbagai kalangan senantiasa tidak henti-hentinya memikirkan makar untuk menghancurkan Ad Dien ini. Dan salah satu yang menjadi sasaran mereka adalah As Sunnah Al Muthohharoh yang merupakan salah satu sumber syari’at Islam. Diantara usaha-usaha yang mereka lakukan untuk memerangi As Sunnah :

1. Menolak As Sunnah sebagai hujjah, dan ini terbagi dalam beberapa macam:

a. Menolaknya secara mutlak.

b. Menolak hadits-hadits Ahad terutama dalam masalah Aqidah.

c. Menolak hadits-hadits yang menurut sangkaan mereka bertentangan dengan akal

d.Menolak hukum-hukum yang terdapat di dalam As Sunnah yang tidak terdapat dalam Al Qur’an atau dianggap bertentangan dengan isi Al Qur’an.

2. Tuduhan-tuduhan yang mereka lontarkan kepada beberapa rowi hadits, seperti pada sahabat yang mulia Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu dan tokoh tabi’in imam Az Zuhri rahimahullah

3. Membuat dan menyebarkan hadits-hadits palsu di tengah-tengah kaum muslimin.

VI. ARGUMEN-ARGUMEN MUSUH-MUSUH SUNNAH DAN JAWABAN ULAMA AHLI HADITS TERHADAP MEREKA

Berikut ini kami akan jelaskan argumen-argumen (syubhat-syubhat) mereka serta jawaban dan sanggahan para Ahli Hadits terhadap serangan dan syubhat yang mereka lemparkan tersebut. Dan untuk kesempatan kali ini kami hanya menitikberatkan bantahan kepada mereka yang menolak As Sunnah secara mutlak. Wallohul Muwaffiq.

Syubhat I : Firman Allah Ta’ala yang menunjukkan bahwa Al Qur’an telah meliputi segala sesuatu ,diantaranya:

﴿ وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُون َ ﴾

"Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan..(QS.Al An'aam:38) Juga firman-Nya:

﴿ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ ﴾

" Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri."(QS. An Nahl:89)

Jawaban : Al Kitab yang dimaksud dalam Q.S. Al An'aam:38 adalah Lauh Mahfuzh dan bukan Al Qur’an. Seandainya kita menafsirkannya dengan Al Qur’an sebagaimana pada Q.S.An Nahl:89 maka yang dimaksud adalah Al Qur’an telah menjelaskan seluruh hal-hal yang pokok dan hukum secara global.

Syubhat II : Allah Ta’ala sudah menjamin kemurnian Al Qur’an dengan penjagaan-Nya dan hal ini tidak terdapat pada As Sunnah . Mereka berdalilkan dengan firman Allah Ta’ala

:

﴿ إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ ﴾

"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Q.S.Al Hijr:9 )

Jawaban : Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjamin kemurnian syari’at ini yang mencakup Al Qur’an dan As Sunnah, sebagaimana firman-Nya

﴿ يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ ﴾

"Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah Ta’ala dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah Ta’ala tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. (Q.S.At Taubah:32). Dan Ulama kita juga berbeda pendapat dalam menafsirkan:

﴿ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ ﴾

a. Ada yang mengatakan :” Menjaganya” berarti menjaga Muhammad r b. Ada juga yang mengatakan :”Menjaganya” berarti menjaga syari’at yang mencakup Al Qur’an dan As Sunnah. c. Ada juga yang menafsirkannya dengan Al Qur’an namun ini bukanlah pembatasan, dan secara logika dikatakan bahwa jika Al Quran dijaga maka sangat pantas jika penjelasannya yaitu As Sunnah pun dijaga.Wallohu A'lam.

Syubhat III : Seandainya As Sunnah merupakan hujjah tentu Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menuliskannya dan tentu hal tersebut akan dilakukan oleh para shahabat dan tabi’in sesudahnya.

Jawaban :

1. Sesuatu yang hujjah tidak harus ditulis, ada beberapa hal yang menunjukkan hal tersebut:

a. Sebagaimana kita ketahui bahwa Nabi Muhammad r mengutus para sahabat untuk berda'wah ke berbagai tempat dan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum Islam serta menegakkan syiar-syiarnya. Dan tidak seluruh utusan tersebut dilengkapi dengan surat atau tulisan sebagai hujjah pada saat menyampaikan da'wahnya pada orang-orang tersebut.

b. Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat adalah rukun Islam yang kedua yang merupakan rukun yang sangat penting dalam Islam ini dan tidak mungkin kita mengetahui kaifiyah shalat benar jika hanya berpegang pada Al Quran namun kita harus ruju' ke sunnah-sunnah Rasulullah . Dan tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa Rasulullah r menyuruh para sahabat untuk menulis apa yang beliau telah ajarkan baik berupa perkataan ataupun perbuatan beliau tentang kaifiyah shalat yang benar

c. Telah kita sebutkan dalam bagian III dari tulisan ini yang menunjukkan bahwa sunnah adalah hujjah dalam syariat, namun demikian tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa setiap sunnah mesti ditulis. Seandainya suatu hujjah wajib untuk ditulis maka tidak mungkin Rasulullah r mengabaikan dan melalaikan masalah besar tersebut.

2. Sebagian ulama mengedepankan hafalan daripada tulisan Ini bisa kita lihat dalam buku-buku para ulama kita,Ulama Ushul Al Fiqh umpamanya mereka mendahulukan hadits yang didengar (masmu') dari hadits yang tertulis(maktub) pada saat terjadinya perbedaan antara keduanya. Demikian pula para Ahli Hadits, bahkan mereka berbeda pendapat dalam masalah diterima tidaknya periwayatan dengan metode munawalah (meriwayatkan hadits dari buku yang didapat dari salah seorang muhaddits) ataupun mukatabah (periwayatan lewat tulisan) padahal mereka sepakat dengan metode periwayatan dengan cara mendengar (as sama') dari muhaddits kemudian menghafalkannya.

3. Beberapa hadits telah menunjukkan bahwa Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kepada beberapa sahabat untuk menulis hadits bahkan beliau memerintahkan menulisnya. Sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang kisah Abdullah bin Amr bin Al Ash t dan juga hadits berikut ini:

عن أَبي هُرَيْرَةَ t قَالَ لَمَّا فُتِحَتْ مَكَّةُ قَامَ النَّبِيُّ r فَذَكَرَ الْخُطْبَةَ خُطْبَةَ النَّبِيِّ e قَالَ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ يُقَالُ لَهُ أَبُو شَاهَ, فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُبُوا لِي , فَقَالَ: ] اكْتُبُوا لِأَبِي شَاه [

Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu ketika kota Mekkah sudah ditaklukkan, Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk berkhutbah-lalu Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu menyebutkan khutbah beliau r- lalu berdiri seseorang dari penduduk Yaman yang dipanggil dengan Abu Syah seraya berkata: "Wahai Rasulullah , tuliskanlah untukku (khutbahmu)!"Maka beliau bersabda kepada para sahabat: "Tuliskanlah (khutbah ini) untuk Abu Syah" Imam Khathib Al Baghdadi rahimahullah telah menulis buku khusus yang beliau beri judul Taqyiidul Ilmi untuk menjelaskan dalil-dalil yang menegaskan bahwa sunnah telah ditulis sejak zaman Rasulullah r dan beliau dalam buku tersebut juga membantah syubhat-syubhat orang yang menafikannya

Syubhat IV : Hadits-hadits Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam yang mengisyaratkan akan munculnya hadits-hadits yang palsu dan perintah beliau untuk menghadapkan setiap hadits (untuk diuji kebenarannya) dengan Al Qur’an. Sebagaimana mereka menyebutkan hadits berikut ini:

] ما جاءكم فاعرضوه على كتاب الله , فما وافقه فأنا قلته , و ما خالفه فلم أقله [

“Apa yang datang kepada kalian (dari sunnahku) maka perhadapkanlah kepada Al Quran, jika sesuai maka sayalah yang mengatakannya dan jika tidak maka saya tidak mengatakannya” Mereka menyebutkan hadits-hadits seperti ini untuk menunjukkan bahwa hadits bukanlah hujjah yang berdiri sendiri namun hanya ikut dengan Al Quran, sehingga setiap hadits yang datang perlu terlebih dahulu diperhadapkan dengan Al Quran.

Jawaban : Bahwa seluruh hadits-hadits tersebut lemah dan palsu sehingga tidak pantas dijadikan hujjah, Imam Asy Syafi’I rahimahullah termasuk orang yang pertama kali menjelaskan kebatilan-kebatilan riwayat-riwayat tersebut dalam buku beliau Ar Risalah, lalu diikuti oleh Imam Baihaqi dan Imam Suyuthi

VII. KHATIMAH(PENUTUP)

Inilah akhir dari tulisan yang ringkas dan sederhana ini yang merupakan silsilah pertama dari makalah yang berkaitan dengan As Sunnah dalam upaya menjelaskan hakikat As Sunnah dan kedudukannya serta jawaban terhadap berbagai syubhat yang dilemparkan kepadanya terutama dari mereka yang menolaknya secara mutlak. Adapun bagi mereka yang menolak sebagiannya atau bagi mereka yang menyebarkan hadits-hadits dhoif dan maudhu’ dengan berbagai dalihnya maka insya Allah Ta’ala akan kami jelaskan jawaban terhadap syubhat-syubhat mereka dalam silsilah-silsilah yang berikut. Yang terakhir sekali, perlu kami ingatkan bahwa As Sunnah merupakan senjata utama dalam menghadapi musuh-musuh Ad Dien ini terutama mereka dari kalangan ahlul bid’ah yang tidak mampu menghafal dan memahami sunnah ini sehingga mereka hanya mengandalkan logika-logika belaka dalam upaya menghancurkan serta merusak eksistensi Ad Dien yang mulia ini. Simaklah dua wasiat agung dari sahabat yang mulia Amirul Mukminin Umar bin Khaththob t:

1- « إِيَّاكُم وَ أَصحَابَ الرَّأيِ فَإِنَّهُم أَعدَاءُ السُّنَّةِ أَعيَتهُمُ الأَحَادِيثُ أَن يَحفَظُوهَا فَقَاُلُوا بِالرَّأيِ فَضَلُّوا وَ أَضَلُّوا »

Artinya:”Hati-hati kalian terhadap ashabur ro’yi(orang-orang yang menuhankan akalnya) sesungguhnya mereka adalah musuh-musuh sunnah,mereka tidak mampu menghafal hadits-hadits sehingga mereka hanya berbicara berdasarkan logika belaka, maka mereka sesat lagi menyesatkan



2- » إِ نَّهُ سَيَأْتِي نَاسٌ يُجَادِلُونَكُمْ بِشُبُهَاتِ الْقُرْآنِ فَخُذُوهُمْ بِالسُّنَنِ فَإِنَّ أَصْحَابَ السُّنَنِ أَعْلَمُ بِكِتَابِ اللَّهِ «

“Sesungguhnya akan datang sekelompok manusia yang mendebatmu dengan membawa syubhat-syubhat Al Quran (ayat-ayat yang mutasyabihat) , maka hadapilah mereka dengan sunnah-sunnah Rasulullah r karena sesungguhnya ashabus sunnah (orang yang berpegang teguh kepada As Sunnah) adalah orang yang paling memahami Al Quran” Imam Malik rahimahulloh juga mengingatkan kita dengan pesan penutup ini,

« السنَّة سَفينةُ نوح مَن رَكبَها نجَا ومَن تَخَلّفَ عنَها غَرِقَ »

“As Sunnah ibaratnya perahu nabi Nuh, siapa yang mengendarainya akan selamat dan siapa yang tidak mengendarainya akan tenggelam”

DAFTAR MAROJI’:

1. Hujjiyah As Sunnah; Al ‘Allamah DR.Abdul Ghani Abdul Kholiq Cet.II,Thn 1413 H. Daarul Wafaa,Mesir

2. As Sunnah Wa Makanatuha Fii At Tasyri’ Al Islami;DR.Mushtafa As Siba’i Cet.IV,Thn 1405 H. Al Maktab Al Islami, Beirut-Libanon

3. Tafsir Al Baghawi(Ma’alimut Tanzil); Al Imam Husain bin Mas’ud Al Baghawi Tahqiq:Muhammad Abdullah An Namir dkk Cet.III.Thn.1416 H, Daar Ath Thoyyibah,Riyadh-Saudi Arabia

4. Tadwin As Sunnah An Nabawiyyah; DR.Muhammad bin Mathor Az Zahroni Cet.I,Thn.1417 H. Daar Al Hijroh,Riyadh-Saudi Arabia

5. Miftahul Jannah Fi Al Ihtijaj Bi As Sunnah; Al Imam Jalaluddin As Suyuthi Tahqiq: Mushtafa Abd.Qadir Atho Cet.I,Thn.1407 H, Daar Al Kutub Al Islamiyyah,Beirut-Libanon

6. Tahqiq Ma’na As Sunnah; As Sayyid Sulaiman An Nadwi Takhrij wa Ta’liq: Asy Syaikh Al Albani dll Cet.I.Thn 1411 H.Al Maktab Al Islami,Beirut-Libanon

7. Al Adhwaa As Saniyyah ‘Ala Madzahib Rafidhi Al Ihtijaj Bi As Sunnah; DR.Umar Sulaiman Al Asyqar Cet.I,Thn.1419 H.Daar An Nafaais-Yordania

8. Taqyid Al Ilmi; Al Imam Khothib Al Baghdadi Tahqiq:Yusuf Al ‘Isy Cet.II, Thn.1974 M. Daar Ihyaa As Sunnah An Nabawiyyah

9. Manzilah As Sunnah Fi Al Islam; Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Cet.III-Thn.1400 H, Ad Daar As Salafiyyah-Kuwait

10.Ar Risalah; Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i Tahqiq:Asy Syaikh Ahmad Syakir Daar Al Kutub Al Ilmiyyah,Beirut-Libanon

11 Raf’ul Malaam An Aimmatil A’laam; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Tahqiq: Zuhair Syawisy Cet. III, Al Maktab Al Islami,Beirut-Libanon

12. Jami’ Al Ulum wa Al Hikam; Imam Ibnu Rajab Al Hanbali Tahqiq: Syu’aib Al Arnouth dan Ibrahim Bajis Cet. IV-Thn 1413 H, Muassasah Ar Risalah-Beirut

13. Al Hujjah Fii Bayan Al Mahajjah; Al Imam Abul Qasim Al Ashbahani Tahqiq : Asy Syaikh Muhammad bin Mahmud Abu Ruhayyim Cet. I-Thn. 1411 H, Daar Ar royah- Riyadh

14. Sunan Ad Darimi; Imam Ad Darimi Tahqiq: Dr. Mushtafa Al Bugha Cet.II-Thn.1417 H, Daar Al Qalam –Dimasyq

15. Al Faqih wa Al Mutafaqqih; Al Imam Al Khathib Al Baghdadi Tahqiq: Adil bin Yusuf Al Azazi Cet.I-Thn. 1417 H, Daar Ibn al Jauzi- Ad Dammam (KSA)

16. Jami’ Bayan Al Ilmi wa Fadhlihi; Al Imam Ibnu Abd. Barr Tahqiq: Abul Asybal Az Zuhairi Cet. I-Thn. 1414 H Daar Ibnul Jauzi-Ad Dammam(KSA)

17. Al Kifayah fi ‘Ilmi Ar Riwayah; Al Imam Al Khathib Al Baghdadi Tahqiq : DR. Ahmad Umar Hasyim Cet. II-Thn 1406 H, Daar Al Kitab Al ‘Araby – Beirut

18. Ahadits fi Dzammil Kalam wa Ahlihi; Abul Fadhl Al Muqry’ Tahqiq : DR. Nashir Al Judai’ Cet I-Thn 1996 M, Daar Al Athlas- Ar Riyadh


http://www.markazassunnah.com/2009/06/as-sunnah-sebagai-salah-satu-sumber.html

Hukum Beramal dengan Hadits Dhoif (Lemah) Asy Syaikh DR. Abdul Karim Al Khudhair-hafizhahullahu-

Hukum Beramal dengan Hadits Dhoif (Lemah)
Asy Syaikh DR. Abdul Karim Al Khudhair-hafizhahullahu-
 (alih bahasa : Abu Shafwan Al Munawy) 

Asy Syaikh Al Muhaddits Al Faqih Dr. AbdulKarim bin Abdullah Al Khudhair –hafidzahullahu ta’ala- (Anggota Haiah Kibar Ulama dan Komite Tetap untuk Fatwa KSA) ditanya :
“Apa hukum berdalil dan beramal dengan hadits dhoif?”
Beliau menjawab :
            Segala puji hanya bagi Allah Azza wa Jalla, Adapun hukum beramal dengan hadits dhoif maka perlu perincian sebagai berikut :
1. Beramal dengan hadits dhoif dalam masalah aqidah hukumnya tidak boleh berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama Islam).
2. Beramal dengan hadits dhoif dalam masalah hukum-hukum fiqh; jumhur ulama berpendapat tidak membolehkannya.
3. Beramal dengannya dalam masalah fadhail (keutamaan amal), tafsir, dan sirah Nabi; jumhur ulama berpendapat bolehnya berdalil dengan hadits dhoif pada masalah-masalah ini dengan beberapa syarat dan batasan :
- Sisi dhoif (cacat), haditsnya tidak terlalu lemah.
- Hadits dhoif tersebut memiliki dasar hukum dalam syariat.
- Ketika beramal dengannya, tidak boleh meyakini bahwa hadits itu berasal dari Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam- akan tetapi ia hendaknya mengamalkannya hanya sebagai sikap kehati-hatian.
            Imam Nawawi dan Mula ‘Aly Qory –rahimahumallah- telah menukilkan tentang ijma’nya para ulama atas bolehnya beramal dengan hadits dhoif dalam fadhoil ‘amal, akan tetapi ini tidak benar karena sebagian para ulama menyelisihi hal tersebut diantara mereka adalah Abu Hatim, Abu Zur’ah, Ibnul ‘Araby, Asy-Syaukani, dan Al Albaniy –rahimahumullah- dan pendapat inilah (tidak bolehnya beramal dengan hadis dhoif dalam fadhoil ‘amal) yang tersirat dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyim –rahomahumallah- serta pendapat ini juga telah diisyaratkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim –rahimahumallah-. Oleh karena itu berdasarkan pendapat ini maka tidak boleh beramal dengan hadits dhoif dalam semua permasalahan agama tanpa terkecuali, dan boleh disebutkan namun hanya sebagai pelajaran. Ibnul Qoyyim juga mengisyaratkan bahwa hadits dhoif mungkin bisa dijadikan sebagai dalil untuk menguatkan salah satu dari dua pendapat yang sama-sama kuat. Namun pendapat yang benar adalah bahwa Hadis dhoif tidak boleh diamalkan/dijadikan dalil selama tidak adanya keyakinan akan adanya hadits lain yang menguatkannya sehingga dapat mencapai derajat hadits hasan lighoirihi. Wabillahi At Taufiq.

Selasa, 22 Mei 2012

HADITS-HADITS DHA’IF DAN MAUDHU’ SEPUTAR BULAN RAJAB

Hadits Pertama :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه كَانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ رَجَب قَالَ : « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu adalah Nabi shallallohu alaihi wa sallam jika sudah berada di bulan Rajab, beliau berdoa: "Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban serta perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan"
Takhrij :
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam di kitab hadits mereka, diantaranya :
1. Imam Thabrani di Al Mu’jam Al Ausath (4/189) dan di kitab Ad Du’a (1/284); lafal hadits di atas sebagaimana yang beliau riwayatkan di Al Ausath
2. Imam Ahmad di Musnad; Kitab Musnad Bani Hasyim, Bab Bidayah Musnad Abdullah bin Abbas (2342), akan tetapi beliau meriwayatkan dengan lafazh: “...wa baarik lanaa fi Ramadhan”
3. Baihaqi di Syu’abul Iman (3/375) dan di kitab Fadhoil Al Awqat (1/105)
4. Bazzar di Musnadnya (2/290)
5. Ibnu As Sunni di Amal Al Yaum wal Lailah
6. Abu Muhammad Hasan bin Muhammad Al Khallal di Fadhlu Rajab (no.1)
Keterangan :
Dalam sanad hadits ini ada dua perowi yang lemah;
Pertama : Zaidah bin Abu Ruqad Al Bahili; dia seorang yang munkarul hadits (haditsnya mungkar) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, Nasai, dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim Ar Rozi mengatakan, “Dia meriwayatkan dari Ziyad An Numairi dari Anas bin Malik hadits-hadits yang marfu’ namun mungkar...”. Ibnu Hibban di kitabnya Al Majruhin menerangkan, “Dia meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar dari perawi-perawi yang terkenal”
Kedua : Ziyad bin Abdullah An Numairi dia juga seorang yang dinilai lemah oleh Imam Yahya Bin Ma'in, Abu Daud dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim berkata : “Haditsnya boleh ditulis namun tidak dijadikan sebagai hujjah”.

Hadits Kedua :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إنّ في الجَنّةِ نَهْراً يُقالُ لهُ رَجَبٌ, مَاؤُهُ أشَدُّ بَياضاً مِنَ اللَّبَنِ وأحْلَى مِنَ العَسَلِ مَنْ صامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ سَقاهُ الله مِنْ ذلِكَ النَّهْرِ »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di dalam surga ada sungai yang disebut dengan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, Alloh akan memberinya minum dari sungai tersebut.”
Takhrij :
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam diantaranya :
1. Baihaqi dalam Syu’abul Iman (3/367)
2. Abu Muhammad Hasan bin Muhammad Al Khallal dalam Fadhoil Syahr Rajab (no.3)
3. Ibnul Jauzi di Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (2/255)
Keterangan :
Hadits ini lemah karena pada sanadnya terdapat rowi yang bernama Manshur bin Zaid Al Asadi dan Musa bin Umair Al Qurasy.
Manshur bin Zaid adalah seorang yang majhul dan tidak ada meriwayatkan darinya kecuali Muhammad bin Al Mughiroh. Adapun Musa bi Umair Al Qurasyi dia perowi yang lemah, Imam Abu Hatim mengatakan bahwa haditsnya ditinggalkan dan dia seorang pendusta. Al ‘Uqaili dalam Kitab Adh Dhu’afa Al Kabir mengatakan bahwa haditsnya mungkar. Ibnu Ma’in juga menyebutkan bahwa dia bukan perowi yang diperhitungkan.
Diantara ulama yang menerangkan kelemahan hadits ini:
• Imam Ibnul Jauzi dalam kitab beliau Al ‘Ilal Al Mutanahiyah mengatakan tentang hadits ini, “Hadits ini tidak shohih pada sanadnya ada rowi-rowi yang majhul kita tidak mengenali siapa mereka”
• Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ajab menyebutkan hadits ini sebagai hadits pertama dari contoh hadits-hadits lemah tentang keutamaan Rajab lalu beliau merinci penjelasan tentang kelemahan periwatannya
• Al Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits batil

Hadits Ketiga :
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يتم صوم شهر بعد رمضان إلا رجب وشعبان
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak pernah berpuasa penuh selama sebulan setelah Ramadhan melainkan pada bulan Rajab dan Sya’ban.”
Takhrij :
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam, diantaranya :
1. Thabrani dalam Al Mu’jam Al Ausath (9/161)
2. Baihaqi di Syuabul Iman (3/369)
3. Al Khallal di Fadhl Syahr Rajab (no.4)
Keterangan :
Hadits ini sanadnya dinilai lemah oleh banyak imam diantaranya Imam Baihaqi karena dalam sanadnya terdapat seorang yang bernama Yusuf bin Athiyyah Ash Shoffar padahal hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Thabrani tidak ada meriwayatkannya dari Hisyam kecuali Yusuf bin Athiyyah.
Berikut perkataan para imam tentang Yusuf bin Athiyyah Ash Shoffar :
• Bukhari berkata, “Munkarul hadits (Haditsnya mungkar)”
• Nasaai berkata, “Matrukul hadits” (Haditsnya ditinggalkan)
• Yahya bin Ma’in, “Dia tidak ada apa-apanya”
• Jauzjani berkata, “Haditsnya tidak terpuji”
• Ibnu Hibban berkata, “Dia termasuk seorang yang senantiasa membalikkan sanad-sanad; mengganti matan hadits palsu dengan sanad hadits yang shohih lalu dia meriwayatkannya. Tidak boleh sama sekali berhujjah dengannya”
• Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (3/439) mengatakan bahwa dia seorang yang dhoif (lemah)
• Dzahabi mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan kelemahannya
• Ibnu Hajar berkata dalam Tabyin Al ‘Ajab: “Hadits ini mungkar karena Yusuf bin ‘Athiyah seorang yang dha’if jiddan (sangat lemah)”.

Hadits Keempat :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « رَجَبٌ شَهْرُ الله تعالى، وشَعْبانُ شَهْرِي ، وَرَمَضانُ شَهْرُ أُمَّتِي... »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Rajab adalah bulannya Alloh, Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulannya ummatku...”
Takhrij :
Hadits dikeluarkan oleh Ibnu Asakir di Mu’jamnya (1/114) dan Imam Baihaqi di Fadhoil Al Auqat (1/95)
Keterangan :
Hadits ini dinilai sebagai hadits yang maudhu’ (palsu) oleh banyak ulama, diantaranya :
1. Imam Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al Maudhu’at (2/436-438, no. 1008); beliau menyebutkan bahwa para perowi hadits ini tidak dikenal dan terdapat seorang yang bernama Abul Hasan Ali bin Abdullah bin Jahdham, dia tertuduh sebagai seorang yang pendusta
2. Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at
3. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Al Manar Al Munif
4. As Suyuthi dalam Al La-aali Al Mashnu’ah
5. Ibnu Hajar dalam Tabyiin Al ‘Ajab, beliau berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr an-Naqqosy al-Mufassir, dan diriwayatkan pula oleh al-Hafizh Abul Fadhl Muhammad bin Nashir di dalam Amali-nya dari an-Naqqosy dengan riwayat yang lengkap -beliau menyebutkan keutamaan setiap hari pada hari-hari di bulan Rajab- lalu Al Hafizh berkata : an-Naqqosy ini adalah seorang pemalsu hadist dan dajjal (pendusta). Imam Abul Khithob Ibnu Dihyah setelah meriwayatkan hadits ini beliau berkata, “hadits ini maudhu’“.

Hadits Kelima :
عن أنس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فضل شهر رجب على سائر الشهور كفضل القرآن على سائر الأذكار...».
Dari Anas “Keutamaan Rajab atas seluruh bulan bagaikan keutamaan al-Qur’an atas seluruh dzikir…”
Takhrij :
Ibnu Hajar menyebutkan sanad hadits ini dari Al Hafizh Abu Thohir As Silafi
Keterangan :
Hadits ini dimasukkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ajab sebagai salah satu contoh dari hadits maudhu’ (palsu) tentang keutamaan Rajab, beliau berkata setelah menyebutkan hadits di atas : “Rijal (Para perawi) sanad ini adalah tsiqot (terpercaya) kecuali as-Saqothi, karena ia cacat dan terkenal memalsukan hadits serta membuat sanad... .”

Hadits Keenam :
عن أبى سعيد الخدرى رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « رجب شهر الله الأصم، من صام من رجب يوما إيمانا واحتسابا استوجب رضوان الله الأكبر».
Dari Abu Said Al Khudri “Rajab adalah bulan Allah yang hening (tidak terjadi peperangan karena termasuk bulan Haram). Barangsiapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab dengan penuh keimanan dan mengharap balasan dari Allah, niscaya dia mendapatkan keridhaan Allah terbesar.”
Keterangan :
Ibnu Hajar menjelaskan, “Matan hadits ini tidak memiliki asal, dia dibuat oleh Abul Barakat As Saqti lalu dia merangkai isnadnya...”
Abul Hasan Ibn Arraq dalam At Tanzih Asy Syari’ah mengatakan, “Dalam sanad hadits ini terdapat Abu Harun Al ‘Abdi seorang rawi yang matruk (ditinggalkan) dan yang meriwayatkan darinya ‘Ishom bin Tholiq seorang rowi yang tidak diperhitungkan. Kemungkinan cacat hadits ini berasal dari Abu Harun karena para ulama telah mendustakannya hingga sebagian ulama mengatakan bahwa dia lebih pendusta dari Fir’aun,Wallohu Ta’ala A’lam.
Asy Syaukani mengatakan dalam sanad haditsnya terdapat dua rowi yang matruk (ditinggalkan)

Hadits Ketujuh :
عن أنس مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من صام ثلاثة أيام من رجب كتب الله له صيام شهر، ومن صام سبعة أيام من رجب أغلق الله سبعة أبواب من النار...
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, Alloh akan mencatat baginya puasa sebulan dan barangsiapa yang berpuasa tujuh hari maka Alloh akan menutupkan darinya pintu tujuh neraka…”
Takhrij :
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at dan Abu Syaikh dalam kitan Ats Tsawab
Keterangan :
Hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh banyak ulama, diantaranya Imam Ibnul Jauzi, Al Hafizh Ibnu Hajar, Suyuthi, Ibnu ‘Arraq dan Imam Syaukani
Pada sanad Ibnul Jauzi terdapat dua rowi yang sangat lemah yaitu Aban bin Abi ‘Ayyasy dan Amru bin Al Azhar. Berikut ini beberapa perkataan ulama tentang kedua rowi tersebut:
1. Penilaian ulama tentang Aban :
• Syu’bah bin Hajjaj pernah berkata, ‘Aku berzina lebih aku suka ketimbang meriwayatkan hadits dari Aban’.
• Imam Ahmad, Nasaai dan Daraquthni berkata : Matruk (ditinggalkan haditsnya).
2. Penilaian ulama tentang Amr bin Al Azhar
• Imam Ahmad berkata : Dia pernah memalsukan hadits
• Imam Yahya bin Ma’in, Daraquthni dan Dzahabi menyatakan : “Dia pendusta”
• Nasaai mengatakan : Matruk
• Ibnu Hibban : “Dia memalsukan hadits dari perowi-perowi yang terpercaya dan tidak halal menyebutkan namanya kecuali untuk dijelaskan cacatnya”
Adapun sanad Abu Syaikh terdapat seorang yang bernama Husain bin ‘Ulwan, Imam Suyuthi berkata, “Dia pemalsu hadits” dan hukum Suyuthi disetujui oleh Ibnu ‘Arraq

Hadits Kedelapan :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « من صلى المغرب من أول ليلة من رجب، ثم صلى بعدها عشرين ركعة، يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب، وقل هو الله أحد مرة، ويسلم فيهن عشر تسليمات، أتدرون ما ثوابه؟ ... حفظه الله في نفسه وأهله وماله وولده، وأجير من عذاب القبر، وجاز على الصراط كالبرق بغير حساب ولا عذاب »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu.berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang sholat Maghrib di awal malam bulan Rajab kemudian sholat dua puluh rakaat setelahnya, membaca pada setiap rakaatnya surat al-Fatihah dan qul huwallohu ahad satu kali serta mengucapkan salam sebanyak sepuluh kali salam, tahukah kalian apakah ganjarannya?”… Beliau bersabda : “Alloh akan menjaga dirinya, keluarganya, hartanya dan anaknya, dibebaskannya dari adzab kubur dan dia akan lewat di atas titian bagaikan kilat tanpa hisab dan tanpa adzab.”
Takhrij :
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya Al Maudhu’at
Keterangan :
Ibnul Jauzi berkata, “Hadits ini palsu, kebanyakan perowinya majhul (tidak dikenal)
Silakan baca penjelasan ulama tentang hadits ini di al-Maudhu’at karya Ibnul Jauzi (II/123), Tabyinul ‘Ajab hal. 20 dan al-Fawa`id al-Majmu’ah hal. 47 hadits no. 144.

Hadits Kesembilan :
عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من صام يوما من رجب وصلى فيه أربع ركعات، يقرأ في أول ركعة مائة مرة آية الكرسي، وفى الركعة الثانية مائة مرة قل هو الله أحد، لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة أو يرى له «
Dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma berkata, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab dan sholat di dalamnya empat rakaat, dia membaca pada rakaat pertama ayat kursi sebanyak 100x dan membaca surat Al Ikhlas sebanyak 100x di rakaat kedua, maka ia tidak akan mati sampai ia melihat tempat duduknya di surga atau diperlihatkan padanya.”
Takhrij :
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (2/435, no.1007)
Keterangan :
Dalam hadits ini terdapat rowi yang bernama Utsman bin’Atho, dia seorang perowi yang telah dilemahkan oleh para ulama diantaranya :
Yahya bin Ma’in berkata, Lemah dalam periwayatn hadits”
Amru bin Al Fallas berkata, “Haditsnya mungkar”,
Ibnul Jauzi mengatakan, Hadits ini palsu yang diatasnamakan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, kebanyakan perowinya majhul dan Utsman seorang yang matruk (ditinggalkan periwayatannya) oleh para ahli hadits

Hadits Kesepuluh :
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " رجب شهر الله وشعبان شهرى ورمضان شهر أمتى. ... لكن لا تغفلوا عن أول ليلة في رجب، فإنها ليلة تسميها الملائكة الرغائب، وذلك أنه إذا مضى بك الليل لا يبقى ملك مقرب في جميع السموات والارض إلا ويجتمعون في الكعبة وحواليها، فيطلع الله عز وجل عليهم إطلاعة فيقول: ملائكتي سلونى ما شئتم، فيقولون يا ربنا حاجتنا إليك أن تغفر لصوام رجب، فيقول الله عزوجل: قد فعلت ذلك. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: وما من أحد يصوم يوم الخميس أول خميس في رجب، ثم يصلى فيما بين العشاء والعتمة، يعنى ليلة الجمعة، ثنتى عشرة ركعة، يقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب مرة، وإنا أنزلناه في ليلة القدر ثلاث مرات، وقل هو الله أحد اثنتى عشرة مرة، يفصل بين كل ركعتين بتسليمة، فإذا فرغ من صلاته صلى على سبعين مرة، ثم يقول: اللهم صل على محمد النبي الامي وعلى آله، ثم يسجد فيقول في سجوده: سبوح قدوس رب الملائكة والروح سبعين مرة، ثم يرفع رأسه فيقول: رب اغفر لي وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت العزيز الاعظم سبعين مرة، ثم يسجد الثانية فيقول مثل ما قال في السجدة الاولى، ثم يسأل الله تعالى حاجته، فإنها تقضى.
Dari Anas bin Malik berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Rajab itu bulannya Alloh, Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku… akan tetapi janganlah kalian lalai dari awal waktu di malam Jum’at pada bulan Rajab, karena itu adalah malam yang dinamakan malaikan dengan ar-Ragha`ib. Dan yang demikian ini apabila telah berlalu sepertiga malam tidaklah tersisa seorang malaikatpun di penjuru langit dan bumi melainkan mereka berkumpuk di Ka’bah dan sekitarnya. Lalu muncullah Alloh Azza wa Jalla di hadapan mereka seraya berfirman : “wahai Malaikat-Ku, mintalah kepadaku sekehendak kalian.” Mereka menjawab : “wahai Tuhan kami, keinginan kami kepada-Mu adalah Engkau mengampuni orang yang berpuasa di bilan Rajab.” Alloh Azza wa Jalla berfirman : “Aku telah melakukannya.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “dan tidaklah seorang berpuasa pada hari Kamis, awal Kamis pada bulan Rajab, kemudian ia sholat diantara waktu isya’ hingga pagi yaitu pada malam Jum’at sebanyak dua belas rakaat…dst”
Keterangan : 
Hadits ini maudhu’, silakan lihat penjelasannya di al-Maudhu’at (II/126), Tabyinul ‘Ajab hal. 25 dan al-Fawa`id al-Majmu’ah oleh asy Syaukani hal. 50 hadits no. 147.

Hadits Kesebelas :
عن على بن أبى طالب رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إن شهر رجب شهر عظيم، من صام منه يوما كتب الله له صوم ألف سنة، ومن صام يومين كتب الله له صيام ألفى سنة، ومن صام ثلاثة أيام كتب الله له صيام ثلاثة ألف سنة، ومن صام من رجب سبعة أيام أغلقت عنه أبواب جهنم، ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له أبواب الجنة الثمانية يدخل من أيها شاء، ومن صام منه خمس عشرة يوما بدلت سيئاته حسنات ونادى مناد من السماء: قد غفر الله لك فاستأنف العمل، ومن زاد زاده الله عزوجل ".
Dari Ali bin Abi Tholib radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya bulan Rajab itu adalah bulan yang agung. Barangsiapa yang berpuasa padanya sehari saja Alloh mencatat baginya puasa seribu tahun, barangsiapa yang berpuasa dua hari Allah mencatat baginya puasa dua ribu tahun....”
Keterangan :
Ibnul Jauzi berkata, “Hadits ini tidak shohih berasal dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam”
Abu Hatim Ibnu Hibban berkata tentang salah seorang perowi hadits ini, Tidak boleh berhujjah dengan Harun karena dia meriwayatkan riwayat-riwayat mungkar yang banyak hingga orang yang mendengarkannya beranggapan di dalam hatinya bahwa Harun sengaja melakukannya”
Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini tidak diragukan lagi bahwa hadits palsu dan yang tertuduh (memalsukannya) adalah Ishaq bin Ibrahim Al Khuttali

Wallohu Ta'la A'lam wahuwa Waliyyut Taufiq
 

ADA APA DENGAN BULAN RAJAB ??

 ADA APA DENGAN BULAN RAJAB ??
 
 
Penamaan Bulan Ini
Rajab adalah salah satu dari nama bulan Islam yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Rajab dalam bahasa Arab bermakna agung dan terhormat, bulan ini disebut dengan Rajab yang berarti agung dan terhormat karena kaum Jahiliyah dulu sangat mengagungkan dan menghormati bulan ini. Imam Ibnu Rajab Al Hanbali dalam Lathoif Al Ma’arif menyebutkan dari nukilan sebagian ulama ada 14 nama untuk bulan ketujuh ini dan sebagian lagi menyebut hingga 17 nama. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah bahwa bentuk jamak dari kata Rajab adalah Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, lalu beliau (Ibnu Dihyah) menyatakan bahwa bulan ini memiliki 18 nama kemudian beliau merinci satu demi satu nama tersebut (lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)

Rajab Termasuk dari Bulan-Bulan Haram
Rajab merupakan salah satu diantara bulan yang memiliki kemuliaan selain Ramadhan karena dia termasuk diantara empat bulan yang haram. Kemuliaan dan keagungan ini telah diisyaratkan dalam Firman Allah Azza wa Jalla,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(QS. At Taubah : 36)
Dalam sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abu Bakrah Nufai’ bin Harits radhiyallohu anhu dari Nabi shallallohu alaihi wasallam, beliau menerangkan keempat bulan haram yang dimaksud dengan sabdanya:
« إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ...»
“Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhiroh) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa dinamakan bulan-bulan haram ?
Para ulama berbeda pendapat mengapa keempat bulan tersebut dinamakan dengan bulan haram, ada dua pendapat yang terkenal :
Pendapat Pertama : Dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Abdullah bin Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, “Allah mengkhususkan empat bulan yang dijadikannya sebagai bulan-bulan haram, kehormatannya sangat agung, dosa-dosa pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal sholeh dan pahalanya (di bulan tersebut) juga lebih besar” (lihat: Latho’if Al Ma’arif oleh Ibnu Rajab) . Salah seorang mufassir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Diamah As Sadusi ketika menjelaskan makna firman Allah di surat At Taubah ayat 36, “...maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu...”, beliau berkata, “Amalan sholeh di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya sebagaimana perbuatan menganiaya lebih besar dosanya di bulan-bulan haram walaupun secara umum di bulan mana saja perbuatan menganiya adalah dosa besar” (lihat Tafsir Al Baghawi)
Pendapat Kedua : Dinamakan bulan-bulan haram karena peperangan diharamkan pada bulan-bulan tersebut dan hal ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah bahkan konon sejak zaman Nabi Ibrahim alaihis salam. Dalam Al Quran Allah subhanahu wa ta’ala telah menegaskan haramnya berperang di bulan-bulan haram, (artinya) :
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh...(QS. Al Baqarah : 217).
Akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah larangan berperang di bulan haram hukumnya tetap berlaku atau sudah mansukh? Jumhur ulama berpendapat hukumnya telah mansukh karena para sahabat sepeninggal Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam banyak mengadakan penaklukan di berbagai negeri dan berjihad lalu tidak dinukil bahwa mereka berhenti pada saat memasuki bulan haram, hal ini menunjukkan bahwa mereka ijma’ larangan tersebut telah mansukh. Sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atho’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama lain merinci hukumnya dan mengatakan larangan tersebut berlaku jika mengawali peperangan di bulan-bulan haram adapun jika awalnya terjadi di luar bulan haram lalu berlanjut hingga bulan-bulan haram maka hal tersebut tidak mengapa atau rincian lain bahwa larangan tersebut jika jihad yang ofensif (menyerang) adapun jika jihad dalam rangka mempertahankan diri maka boleh di bulan apa saja , wallohu a’lam (lihat : Tafsir al Qurthubi, Zaadul Masir, tafsir as Sa’di dll)

Adakah Keistimewaan dan Amalan Khusus yang Dianjurkan di Bulan Rajab?
Para ulama kita menjelaskan bahwa keempat bulan haram tersebut memiliki keistimewaan dan keutamaan jika dibandingkan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat manakah diantara empat bulan haram tersebut yang lebih afdhal; sebagian ulama Syafi’iyyah mengatakan yang paling afdhal bulan Rajab akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh Imam Nawawi, Tabi’in yang mulia Hasan al Bashri mengatakan bulan Muharram dan ini yang ditarjihkan oleh imam Nawawi dan pendapat ketiga mengatakan bulan Dzulhijjah, pendapat terakhir ini diriwayatkan dari Said bin Jubair dan ini yang cenderung dipilih oleh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahumullohu jami’an.
Kemudian telah kita sebutkan sebelumnya beberapa perkataan ulama yang menjelaskan keutamaan beramal sholeh di bulan-bulan haram, dengan demikian semua jenis ibadah dan amalan sholeh yang disyariatkan sepanjang tahun dianjurkan untuk diperbanyak pada bulan-bulan haram termasuk diantaranya bulan Rajab. Akan tetapi adakah amalan sholeh yang khusus dianjurkan di bulan Rajab?

Amalan Khusus yang Banyak Dikerjakan di Bulan Rajab dan Hukumnya
Jika kita melihat realita ummat kita maka kita dapati ada beberapa amalan yang dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin secara khusus di bulan ini. Sebagian dari amalan tersebut memiliki dasar yang butuh penjelasan akan hakikatnya dan sebagian lagi tidak memiliki dasar sama sekali. Berikut ini beberapa contoh amalan yang banyak dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin di bulan Rajab beserta penjelasan singkat tentang hukumnya :
1. Umroh di bulan Rajab
Dalil yang digunakan untuk menganjurkan umroh adalah atsar dari Ibnu Umar radhiyallohu anhuma
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. (HR. Tirmidzi dan dishohihkan oleh Albani).
Atas dasar itu maka Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma mengutamakan umroh di bulan Rajab. Salim bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Adalah Abdullah bin Umar menyukai berumroh di bulan Rajab -yang merupakan bulan haram- dari bulan-bulan yang ada dalam setahun” (Atsar ini shohih diriwayatkan oleh Abu Muhammad Hasan Al Khallal dalam Fadhoil Syahr Rajab, no.9)
Namun pendapat ini telah dibantah oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallohu anha; sebagaimana diceritakan oleh tabi’in mulia Mujahid bin Jabr, beliau berkata, Aku dan Urwah bin Zubair masuk ke mesjid Nabawi ternyata ada Abdullah bin Umar yang duduk menghadap kamar Aisyah...kemudia aku bertanya kepada Ibnu Umar, “Berapa kali Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berumroh? Beliau menjawab, “Empat kali, salah satunya di bulan Rajab” Mujahid berkata, “Kami tidak suka membantah perkataan beliau, lalu kami mendengar suara siwak Aisyah Ummul Mukminin dari kamar beliau maka Urwah bertanya, “Wahai Ibu,wahai ummul mukminin, apa engkau tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdirrahman(Ibnu Umar)? Beliau bertanya, “Apa yang beliau (Ibnu Umar) katakan?” Urwah menjawab, “Beliau (Ibnu Umar) berkata sesungguhnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah berumroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab” Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdirrahman, beliau shallallohu alaihi wasallam tidak pernah berumrah kecuali dia menyaksikannya dan beliau tidak pernah umroh sekalipun di bulan Rajab” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernyataan Aisyah radhiyallohu anhu ditarjihkan dan didukung oleh banyak ulama diantaranya Al Allamah Al Muhaqqiq Ibnu Qayyim Al Jauziyah di kitab beliau Zaadul Ma’ad (2/116), bahkan beliau menegaskan kekeliruan orang menyatakan hal itu,wallohu a’lam
2. Menyembelih di bulan Rajab
Mikhnaf bin Sulaim radhiyallohu anhu berkata, kami sedang berwukuf dengan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam di padang Arafah lalu beliau mengatakan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga dalam setiap tahunnya berudhiyyah dan ‘atirah, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ‘Atirah? Ini yang orang menamakannya dengan Rajabiyyah” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud serta dihasankan oleh Albani)
‘Atirah atau Rajabiyyah adalah sembelihan yang dikenal di zaman Jahiliyah dimana mereka melakukannya di sepuluh hari pertama dari bulan Rajab dalam rangka taqarrub kepada Allah. Di zaman Jahiliyyah mereka persembahkan sembelihan tersebut kepada berhala-berhala mereka, kadang didahului dengan nadzar dan kadang tanpa ada nadzar sebelumnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ‘atirah dalam syariat Islam dan yang rojih insya Allah hukumnya telah mansukh (tidak berlaku lagi) dan ini adalah pendapat mayoritas para ulama sebagaimana yang dinukil oleh imam Nawawi dari al Qadhi ‘Iyadh rahimahumalloh, karenanya imam Abu Daud setelah meriwayatkan hadits di atas beliau menegaskan bahwa hadits ini mansukh hukumnya,wallohu a’lam
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa hal ini telah mansukh, sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa beliau bersabda,
لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ قَالَ وَالْفَرَعُ أَوَّلُ نِتَاجٍ كَانَ يُنْتَجُ لَهُمْ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ لِطَوَاغِيَتِهِمْ وَالْعَتِيرَةُ فِي رَجَبٍ
"Tidak ada Fara' dan Atirah. Fara' adalah anak pertama seekor unta yang mereka sembelih untuk sesembahan mereka, dan Atirah adalah hewan (kambing) yang mereka sembelih di bulan Rajab." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Puasa sunnah
Tidak ada hadits shohih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, karenanya sebagian dari ulama Salaf diantaranya Ibnu Umar radhiyallohu anhuma, Hasan al Bashri dan Abu Ishaq as Sabi’i rahimahumallohu memperbanyak puasa sunnah di keseluruh bulan haram tanpa mengkhususkannya di bulan Rajab.
Beberapa sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallohu anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.
Ibnu Sholah rahimahulloh berkata, “Tidak ada hadits shohih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum”
Imam Nawawi rahimahulloh berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan sholat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama”
Asy Syaikh Utsaimin rahimahulloh berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umroh, puasa, shalat, membaca al quran bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”
4. Sholat Raghaib
Sholat ini jumlah rakaatnya 12 dengan enam kali salam, biasanya dikerjakan setelah shalat Maghrib di Jumat pertama bulan Rajab. Bacaan dalam setiap rakaat setelah surat Al Fatihah adalah surat Al Qadar sebanyak 3 kali dan surat Al Ikhlash sebanyak 12 rakaat. Setelah shalat biasanya mereka bershalawat sebanyak 70 kali lalu mereka berdoa sesukanya. Sholat yang seperti ini tidak diragukan lagi termasuk shalat yang bid’ah karena hadits yang menyebutkannya termasuk hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh imam Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’aat.
Imam Nawawi berkata, “Para ulama berhujjah dengan larangan mengkhususkan malam Jumat untuk shalat dan puasa sebagai dalil tidak dibencinya shalat bid’ah yang dinamakan dengan shalat raghaib, semoga Allah membinasakan orang yang membuatnya, karena shalat tersebut bid’ah mungkar yang sesat dan tanda kejahilan, di dalamnya terdapat kemungkaran yang jelas. Sekelompok dari para imam telah menyusun tulisan yang berharga dalam menjelaskan keburukannya dan sesatnya orang yang mengerjakan dan melakukan bid’ahnya. Dalil-dali tentang keburukan, kebatilan dan kesesatan pelakunya sangatlah banyak tidak terhingga” (Syarah shohih Muslim)
Al Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, Adapun ibadah sholat maka tidak ada dalil shohih yang mengkhususkannya, hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab dusta dan batil serta tidak shohih. Sholat raghaib termasuk bid’ah menurut mayoritas para ulama...Bid’ah ini pertama kalinya muncul setelah tahun 400-an hijriyah oleh karena itu para ulama terdahulu tidak mengetahuinya dan tidak membicarakannya” (Lathoif al Ma’arif)
Termasuk bid’ah dalam persoalan shalat di bulan Rajab adalah sholat yang dikerjakan secara khusus di pertengahan bulan Rajab. (lihat al Muadhu’aat oleh Ibnul Jauzi)
5. Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Tidak ada hadits-hadits yang shahih yang menentukan kapan sebenarnya terjadi malam Isra’ dan Mi’raj apakah dia di bulan Rajab atau selainnya. Dan setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits. Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’ Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula merayakannya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallohu anhum tidak pernah merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan. Seandainya perayaan tersebut disyariatkan tentu Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan dan seandainya hal itu pernah dilakukan tentu para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil dari Nabi mereka, segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini dan mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad Dien, bahkan mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap kebaikan, maka seandainya memperingati malam tersebut disyariatkan tentu mereka orang yang paling pertama melakukannya. Hudzaifah radhiyallohu anhu berkata : Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya”. Said bin Jubair rahimahulloh juga telah mengatakan : “ Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien
Nabi shallallohu alaihi wasallam juga orang yang paling banyak bernasehat kepada manusia dan menyampaikan seluruh risalah ini serta telah menunaikan amanah. Maka seandainya mengagungkan dan merayakan malam tersebut merupakan bagian dari Ad Dien tentu Nabi shallallohu alaihi wasallam telah menyampaikannya dan tidak akan menyembunyikannya. Karenanya ketika hal itu tidak beliau sampaikan, maka diketahuilah bahwa merayakan dan mengagungkannya bukanlah bagian dari Islam sedikitpun, dan Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan bagi ummat ini dien mereka serta mencukupkan nikmat-Nya atas mereka dan Dia mengingkari siapa saja yang membuat syariat yang tidak diizinkan-Nya, sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surah Al Maidah:3
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagimu”

Kesimpulan
      Dari pemaparan yang telah disebutkan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa bulan Rajab adalah salah satu diantara bulan-bulan suci yang dihormati, seyogyanya bagi seorang muslim yang mengagungkan Rabbnya memuliakan bulan ini dengan memperbanyak amalan-amalan sholeh dan menghindarkan dirinya dari segala macam yang dilarang dalam syariat berupa maksiat dan lainnya. Tidak ada dalil shohih yang menganjurkan amalan khusus di bulan ini karena itu bagi yang ingin meraih kemuliaan bulan ini, hendaknya mencukupnya dirinya dengan amalan-amalan yang disyariatkan dan jangan melakukan hal-hal baru dalam peribadatan yang menjerumuskan dirinya dalam bid'ah yang justru akan menodai kehormatan bulan ini dan menjadikannya terjatuh dalam dosa besar, Wallohu A'lam wahuwa Waliyyut Taufiq